Pembentukan UPTD Kehutanan di Anambas Tunggu Pergub
Oleh : Alfreddy Silalahi
Jum\'at | 29-09-2017 | 12:50 WIB
hutan-anambas1.jpg
Hutan di Kabupaten Kepulauan Anambas. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Bidang Kehutanan akan segera dibentuk untuk wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas. Hal tersebut disampaikan oleh Perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia, Akub Indrajaya.

"Pembentukan UPTD Bidang Kehutanan sedang menunggu Peraturan Gubernur (Pergub). Karena kelembagaan itu (UPTD) diturunkan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Kepulauan Riau," ujar Akub Indrajaya, Jumat (29/9/2017).

Dia menjelaskan, Kabupaten Kepulauan Anambas masuk dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) unit VI sesuai surat keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan no 76 tahun 2015.

"Provinsi Kepri terdapat lima KPHK dan satu unit KPHL. Sementara Anambas masuk unit ke VI, karena Anambas memiliki luas kawasan hutan produksi mencapai 20.937 hektar dengan luas seluruh kawasan mencapai 27.234 hektar," jelasnya.

UPTD, lanjut Akub, akan menangani hal-hal bersifat operasional yang berkaitan dengan hutan, dan posisi Kepala UPTD diisi oleh pegawai eselon II dari Pemprov Kepri. "Fungsi dan peranan UPTD yakni penyusunan rencana pengelolaan hutan, pemanfaatan hutan dan penggunaan kawasan hutan, rehabilitasi dan reklamasi hutan serta perlindungan hutan dan konservasi alam," jelasnya.

Seperti diketahui, kehutanan berpindah kewenangan dibawah Pemprov Kepri sesuai UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Editor: Yudha