Razia Obat-obatan di Anambas, Polisi Sita 50 Kotak Komix dari Sejumlah Warung
Oleh : Alfreddy Silalahi
Selasa | 26-09-2017 | 15:50 WIB
Razia-PCC-Anambas1.gif
Tim gabungan razia obat-obatan sejumlah apotik di Anambas. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Siantan bersama Dinas Kesehatan dan Dinas Perindustrian Perdagangan lakukan operasi siaga obat yang mengandung PCC, Selasa (26/9/2017).

Meski tidak menemui obat mengandung PCC, tim tersebut menemukan obat yang penjualannya bebas terbatas atau dengan label lingkaran biru.

"Ada 7 item obat yang berlabel lingkaran biru yang artinya penjualannya bebas terbatas di apotik, instalasi farmasi rumah sakit atau dokter. Kami menemukan 50 kotak komix atau 1.500 sachet komix dan langsung disita. Ini kami temui dari 8 warung," ujar Kapolsek Siantan, AKP Yudha Surya.

Dia menerangkan, BPOM telah menyebarkan surat per September 2017 bahwa obat yang berlabel lingkaran biru tidak dapat bebas diperdagangkan. Mengenai obat yang mengandung PCC, Kapolsek belum bisa memberikan kepastian.

"Sejauh ini kita belum bisa pastikan tidak beredar, tetapi sejauh ini juga belum ada kami temui obat mengandung PCC," terangnya.

Yudha menegaskan, pihaknya konsen mengawasi peredaran komix yang sering disalahgunakan para remaja. "Ini yang lebih kami khawatirkan, penggunaan komix selalu disalahgunakan. Dimana sebelumnya juga Dinkes sudah sosialisasikan bahaya penggunaan komix dibatas kewajaran," jelasnya.

Mengenai sanksi, lanjut Yudha, pihaknya belum dapat memberikan sanski namun masih sebatas penyitaan dan peringatan. "Mengenai sanski belum ada, masih sebatas peringatan kepada pedagang dan penyitaan," katanya mengakhiri.

Editor: Yudha