LPj Dana Desa Wajib Dilampirkan pada Laman PPID Anambas
Oleh : Alfreddy Silalahi
Selasa | 19-09-2017 | 15:38 WIB
dana-desa11.gif
Dana Desa. (Foto: RiauSky)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kabupaten Kepulauan Anambas akan menerapkan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) mulai dari Dana Desa dan Laporan Pertanggungjawabannya hingga penggunaan APBD.

 

"Semua anggaran yang berasal dari negara wajib transparan. ?Mulai dari Anggaran Desa, Anggaran Kecamatan, Anggaran Organinasi Perangkat Daerah (OPD) dan Pengelolaan APBD pada Pemda, semua harus tertera pada laman PPID. Ini jamannya menerapkan KIP sesuai UU no 14 tahun 2008," ujar Pelaksana PPID, Richart yang sekaligus menjabat Kepala Bidang Pelayanan Informasi dan Data pada Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas, Selasa (19/9/2017).

Richart mengakui, hingga Triwulan III penerapan PPID per OPD sudah mencapai 90 persen dan masih diikuti oleh 1 kecamatan saja. ?Menurutnya, kedepan laman PPID harus wajib diisi mulai dari desa-desa. Adapun yang wajib dilampirkan yakni, Dana Desa dan LPJ, kuota beras sejahtera, kuota BBM Subsidi, peserta BPJS, dan penerimaan RTLH.

"Semua wajib transparan. Jadi PPID ini akan dapat diakses untuk wilayah Indonesia, bukan lokal (Anambas) saja. Dan ini juga akan kami tembuskan kepada Komisi Informasi, BPK hingga BPKP. Kami optimis, hal ini akan dapat terealisasi sesuai amanah UU 14 tahun 2008. Kalau kita bekerja benar, tentu kita tidak akan takut. Bahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) wajib dilampirkan," jelasnya.

Selain itu, lanjut Richart, Kerangka Acuan Kerja (KAK), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Laporan Fisik dan Keuangan (LRFK), Surat Keputusan (SK) dan Laporan Penyelenggara Pemerintah Daerah (LPPD) serta urutan kepangkatan juga wajib dilampirkan ?ke laman PPID.

"Jadi yang melawan UU 14 tahun 2008 tentang KIP akan mendapat sanski mulai dari denda maupun dipenjara. Semua sudah diatur pada UU itu, tidak ada cerita penyelenggara negara tidak melampirkan semua dokumen pada laman PPID," tegasnya.

Editor: Yudha