Empat Fraksi di DPRD Anambas Setujui Pemekaran Tiga Kecamatan
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 24-08-2017 | 17:50 WIB
paripurna-Dewan-Anambas.gif
Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Ranperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Siantan Utara dan Jemaja Barat (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Empat Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat dilanjutkan ke tahap selanjutnya.

Hal tersebut disampaikan pada Rapat Paripurna penyampaian pandangan umum fraksi dan tanggapan Kepala Daerah terhadap Ranperda pembentukan Kecamatan Kute Siantan, Kecamatan Siantan Utara dan Kecamatan Jemaja Barat.

Selain dihadiri oleh Kacabjari, TNI/Polri, Pimpinan OPD, Rapat Paripurna tersebut disaksikan langsung oleh Panitia Pemekaran baik dari Jemaja, Palmatak dan Siantan.

Sekretaris Fraksi PPP Plus, Dhannun mengatakan, fraksi sangat menyetujui Ranperda tersebut dibahas ke tahap selanjutnya. Pasalnya, pemekaran kecamatan untuk meningkatkan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat.

"Tapi saran dari kami, Pemda mohon melakukan kajian penetapan pusat kota kecamatan tersebut, sehingga tidak ada konflik di tengah masyarakat," ujar Dhannun, Kamis (24/8/2017).

Ketua Fraksi PDI Plus, Yusli YS, menyampaikan agar Pemda memberikan keadilan dan asas kepatutan dalam penentuan pusat kota kecamatan. "Kami sangat mengapresiasi Raperda ini, karena ini demi meningkatkan pelayanan publik. Kami berharap penetapan kota kecamatan melalui asas kepatutan sesuai kajian yang sudah dilakukan. Bukan merupakan asas kepentingan politik," tegasnya.

Sementara, Anggota Fraksi Amanat Karya Indonesia Raya (Akir), Jasril Jamal, menyebutkan bahwa pemekaran kecamatan merupakan kebijakan desentralisasi untuk meningkatkan pembangunan dan meningkatkan pelayanan pada masyarakat.

"Daerah kita memang sangat istimewa, di mana desa-desanya berada di pulau terdepan. Karena ini kami sangat mendukug adanya pemekaran untuk pemerataan pembangunan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan masyarakat," ujarnya.

Sedangkan, Anggota Fraksi PBB, Amat Yani, menyampaikan bahwa Ranperda merupakan landasan hukum untuk kesejahteraan masyarakat, meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan melindungi hak masyarakat.

"Untuk itu kami sangat mendukung Ranperda ini segera dibahas ke tahap selanjutnya. Masyarakat sudah terlalu lama menunggu," tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Wan Zuhendra, sangat mengapresiasi pandangan dan persetujuan masing-masing Fraksi DPRD Anambas tersebut. Dia berharap, peningkatan pelayanan masyarakat dan pembangunan daerah membutuhkan sinergitas.

"Inilah komitmen antara pejabat Legislatif dan Eksekutif untuk mempercepat pembangunan. Dengan komitmen kita bersama, mudah-mudahan niat baik kita segera terealisasi demi kesejahteraan masyarakat," tegasnya.

Editor: Udin