Bupati Anambas Berpesan Gunakan Dana Desa Sesuai Aturan
Oleh : Alfreddy Silalahi
Kamis | 24-08-2017 | 11:02 WIB
Sosialisasi-dana-desa1.gif
Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris memberi pengarahan saat sosialisasi Dana Desa yang diikuti seluruh Kepala Desa. (Foto: Freddy)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas secara resmi membuka Sosialisasi Dana Desa dan TP4D (Tim Pengawal, dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah kepada Seluruh Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas.

Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengatakan, besarnya dana desa yang diberikan pemerintah pusat adalah untuk membangun daerah pinggiran yang tertinggal menjadi garda terdepan di setiap daerah.

"Desa merupakan pemerintahan terdepan di bawah Camat, dan memiliki otonom sendiri. Desa tidak lagi terbelakang, namun harus menjadi garda terdepan. Ini lah visi dari Pak Presiden kita," ujar Haris, Kamis (24/8/2017).

Haris juga mengakui, masih terdapat permasalahan pada pemerintahan desa yakni kurangnya pendampingan yang berkelanjutan dan antara BPD dengan Kepala Desa banyak tidak harmonis.

"Untuk pendampingan desa saya minta instansi terkait memberikan pelatihan kepada seluruh Aparatur Desa agar mengelola anggaran desa semaksimal mungkin. Permasalahan lain antara Kepala Desa dan BPD harus harmonis dan bersinergi melakukan pembangunan desa. Apabila ada permasalahan, selesaikan dengan baik. Ini demi pembangunan dan kesejahteraan desa," jelasnya.

Haris juga berpesan, agar kepala desa bekerja dengan penuh tanggungjawab, jujur dan transparan. Dan menghilangkan niat untuk menyelewengkan anggaran.

"Niat untuk menyelewengkan anggaran tolong dihilangkan demi kebaikan dan kesejahteraan masyarakat. Tetapi tumbuhkan lah niat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Dan menggunakan anggaran sesuai aturan dan mekanisme yang berlaku," katanya.

Sementara, Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Ranai di Tarempa (Kacabjari), Muhammad Bayanullah mengatakan Kejari hadir untuk mengawal dan mengawas pemerintahan desa. Menurutnya ada pengawalan bukan berarti membawa keamanan bagi aparatur desa, namun apabila ditemui penyelewengan maka tidak tertutup kemungkinan akan ditindak.

"Untuk pengawalan tetap dilakukan bagi kepala desa, dan kami menyediakan ruang konsultasi bagi kepala desa. Tetapi apabila kami menemui kepala desa membangkang dan melakukan penyelewengan, kami segera putus pendampingan, dan akan segera ditindak," jelasnya.

Editor: Yudha