Akhirnya 14 Kepala Desa Tandatangani Pakta Integritas di Inspektorat Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 25-07-2017 | 19:26 WIB
kades-anambas-tanda-tangan.gif
Kades seluruh Anambas saat menandatangai pakta integritas dihadapan Bupati dan perwakilan KPK (Sumber foto: tribunnews.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Inspektorat Kabupaten Kepulauan Anambas memanggil 14 kepala desa yang belum menandatangani pakta integritas sebagai komitmen pemberantasan korupsi pada Minggu (23/7/2017) lalu.

"14 Kepala Desa dipanggil untuk menandatangani pakta integritas sebagai komitmen memberantas korupsi dalam penggunaan dana desa. Di mana 14 Kepala Desa itu tidak hadir dalam acara penandatanganan di BPMS pada Minggu (23/7/2017)," ujar Inspektur, Ody Karyadi, Selasa (25/7/2017).

Ody menguraikan, panandatanganan pakta integritas tersebut harus dilakukan oleh kepala desa, baik defenitif maupun pejabat sementara. Dia juga mengakui tidak mengetahui alasan ke-14 kepala desa tersebut tidak menghadiri acara di BPMS tersebut.

"Sesuai arahan Pak Bupati dan Perwakilan KPK, pakta integritas harus ditandatangani oleh kepala desa dan tak boleh diwakilkan. Kami juga tak tahu alasan pasti kenapa mereka (Kepala Desa) tidak hadir," jelasnya.

Adapun Kepala Desa yang tidak hadir yakni Tarempa Barat, Teluk Siantan, Lidi, Munjan, Bayat, Tebang, Langir, Putik, Payalaman, Candi, Kiabu, Telaga Kecil, Air Bini, dan Air Biru.

Sebelumnya, penandatanganan pakta integritas Kepala Desa se-Kabupaten Kepulauan Anambas dalam memperkuat komitmen bersama dalam pemberantasan korupsi, disaksikan langsung oleh Devisi Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia, Agung Kusnandar, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Wakil Ketua II DPRD Anambas, Amat Yani dan Inspektur Inspektorat Anambas Ody Karyadi.

Personil Divisi Pencegahan dan Pengawasan KPK RI, Agung Kusnandar mengatakan, penandatanganan pakta integritas tersebut merupakan insiatif Kepala Daerah, di mana sebelumnya Gubernur Kepulauan Riau meminta Bupati/ Walikota se-Kepri menandatangani Nota Kesepahaman dengan KPK.

"Ini merupakan komitmen untuk mencegah korupsi. Usai menandatangani pakta integritas ini, Kepala Desa harus mampu melaksanakan apa yang diucapkan atau apa yang direncanakan harus sesuai dengan pelaksanaan. Sehingga desa terbangun sesuai kebutuhan masyarakat dan bisa menciptakan desa yang mandiri," ujarnya, Minggu (23/7/2017) dihadapan 38 Kepala Desa di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS).

Editor: Udin