Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disaksikan KPK dan Bupati Anambas

38 Kepala Desa di Anambas Teken Pakta Integritas Pemberantasan Korupsi
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 23-07-2017 | 16:30 WIB
pakta-integritas1.jpg Honda-Batam
Sebanyak 38 Kepala Desa dari 52 Kepala Desa teken pakta integritas tidak melakukan korupsi disaksikan KPK dan Bupati Anambas Abdul Haris (Foto: Freddy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Desa se-Kabupaten Anambas menandatangani pakta integritas dalam memperkuat komitmen bersama pemberantasan korupsi. Sebanyak 38 kepala desa menandatangani pakta integritas tersebut bertempat di Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS), Minggu (23/7/2017).

Penandatanganan integritas itu disaksikan langsung pejabat dari Divisi Pencegahan dan Pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agung Kusnandar, Bupati Anambas Abdul Haris, Wakil Ketua II DPRD Anambas Akmad Yani dan Inspektorat Anambas Ody Karyadi.

Agung Kusnandar mengatakan, penandatanganan integritas kepala desa se-Anambas merupakan inisiatif dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau Nurdin Basirun yang meminta bupati/wali kota menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan KPK.

"Ini merupakan komitmen untuk mencegah korupsi. Usai menandatangani Pakta Integritas ini, Kepala Desa harus mampu melaksanakan apa yang diucapkan, atau apa yang direncanakan harus sesuai dengan pelaksanaan. Sehingga desa terbangun sesuai kebutuhan masyarakat, dan bisa menciptakan desa yang mandiri," kata Agung, di Anambas, Minggu (23/7/2017).

Agung meminta agar para kepala desa di Anambas dalam mengelola dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, banyak juga Kepala Desa yang melawan hukum dan tidak sedikit yang melakukan melakukan korupsi karena tidak memahami aturan dan perundang-undangan.

"Mohon dipelajari aturan tentang desa, apa yang bisa dibangun dana mana yang tidak bisa dibangun. Dalam Undang-undang atau peraturan tentang desa tertera pedoman penggunaan dana desa. Banyak juga kepala desa melakukan korupsi karena tidak tahu aturan. Dan mudah-mudahan, untuk Anambas hal itu tidak terjadi. Kami akan selalu mengawasi, " tegasnya seraya menyerahkan secara simbolis kaset CD yang berisi tentang peraturan perundang-undangan tentang Desa.

Sementara, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris berharap, usai melakukan penandatangan pakta integritas, para Kepala Desa mampu mengelola dana desa dan membangun desa lebih baik lagi.

"Penandatanganan Pakta Integritas ini sebagai komitmen untuk membentuk Pemerintahan yang bersih, dan tanpa ada korupsi," terangnya.

Haris juga berharap, agar KPK kerap melakukan pengawasan terhadap daerah dan penggunaan dana desa.

"Jangan ketika sudah terjadi ada tindakan. Tapi kami mohon agar selalu melakukan pengawasan dan pencegahan, sehingga tidak ada lagi perbuatan melanggar hukum atau memperkaya diri sendiri," tegasnya.

Namun sayang, dari 52 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas, sebanyak 14 Kepala Desa tidak menghadiri pakta integritas tersebut.

Editor: Surya