Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Inspektorat Anambas akan Panggil 14 Kades yang Belum Tandatangani Pakta Integritas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 25-07-2017 | 19:02 WIB
Kades-di-anambas-tandatangani-pakta-integritas.gif Honda-Batam
Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas saat menandatangani pakta integritas dihadapan Bupati dan perwakilan KPK beberapa waktu lalu (Sumber foto: batampos.co.id)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sejumlah Kepala Desa di Kabupaten Kepulauan Anambas yang tidak hadir dalam acara penandatanganan pakta integritas beberapa waktu lalu dalam waktu dekat ini akan dipanggil untuk melakukan penandatanganan pakta integritas di kantor Inspektorat. Dari 52 kepala desa yang ada, masih ada 14 kepala desa yang belum menandatangani pakta integritas tersebut.

Dari tujuh kecamatan yang ada, baru ada satu kecamatan saja yakni Kecamatan Jemaja Timur yang seluruh Kepala Desanya hadir untuk menandatangani pakta integritas tersebut. Sementara itu enam kecamatan lainnya belum lengkap.

Dari Kecamatan Siantan yakni Desa Tarempa Barat Daya, dari Kecamatan Siantan Tengah ada Desa Teluk Siantan dan Desa Lidi. Kecamatan Siantan Timur ada Desa Munjan, Kecamatan Palmatak ada Desa Bayat, Tebang, Langir, Putik, Payalaman, Candi.

Dari Kecamatan Siantan Selatan ada Desa Kiabu, Telaga Kecil, Air Bini dan dari Kecamatan Jemaja yakni Desa Air Biru.

"Mereka nantinya akan kita panggil untuk melakukan penandatanganan langsung karena penandatanganan ini tidak bisa diwakili oleh siapa pun," ungkap Inspektur Kabupaten Kepulauan Anambas, Ody Karyadi, kepada wartawan kemarin.

Belum diketahui secara pasti penyebab ketidakhadiran mereka, apakah dikarenakan takut atau alasan lain. Ketika ditanya mengenai alasan ketidakhadiran mereka, Ody belum bisa menjawab dengan pasti. Yang jelas sepengetahuannya, ada yang dinas luar dan sebagainya.

"Kita tak tahu itu, mungkin ada yang dinas luar. Yang jelas mereka akan kita panggil untuk menandatangani pakta integritas tersebut di kantor," tegasnya.

Sebelumnya, Kades-kades yang ada di Kabupaten Kepulauan Anambas diminta untuk menandatangani pakta integritas di depan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Balai Pertemuan Masyarakat Siantan (BPMS) Tarempa Minggu (23/7/2017).

Penandatanganan pakta integritas ini merupakan bentuk komitmen pemberantasan sekaligus pencegahan tindak pidana korupsi.

Pada saat penandatanganan pakta integritas tersebut tampak sejumlah Kades gemetar ketika memegang pena sebelum menandatangani pakta integritas tersebut. Bahkan sedikitnya 14 dari 52 Kepala Desa tidak hadir dan memilih diwakili oleh Sekretaris Desa.

Namun penandatanganan ini tidak bisa diwakili sehingga Kades yang belum datang diminta untuk datang langsung di Kantor Inspektorat untuk menandatangani langsung.

Editor: Udin