Kedisiplinan ASN Pemda dan Instansi Vertikal Anambas Patut Dipertanyakan
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 07-07-2017 | 18:15 WIB
PNS-Bolos.gif
Ilustrasi PNS yang bolos kerja (Foto: dok.batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kedisiplinan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kepulauan Anambas, baik Pemda maupun instansi vertikal menjadi pertanyaan. Pasalnya, Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/21/M.KT.02/2017, untuk tidak memberikan cuti tahunan sebelum dan sesudah cuti bersama Idul Fitri 1438 H hanya dianggap "angin lalu".

Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tarempa, Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas yang didatangi BATAMTODAY.COM, mengatakan pejabat yang bersangkutan tidak berada di tempat dan tengah menjalani cuti. Bahkan pegawai yang ditemui tersebut tidak berani merincikan berapa lama para pejabat itu melakukan cuti.

"Pejabat yang bapak sebut, lagi menjalani cuti di luar daerah. Maaf saya tidak tahu berapa lama beliau (pejabat) menjalani cuti," ujar pegawai yang enggan disebut namanya, Jumat (7/7/2017).

Bahkan di kantor OPD yang berbeda juga demikian. Dari Kepala Dinas hingga Kepala Bidang, juga menjalani cuti tahunan dan melanggar imbauan dari Menpan RB.

"Kepala Dinas dan Kabid sedang cuti bang," ujar pegawai lainnya.

Kepala Bidang Pemberdayaan Sumber Daya Manusia, Badan Kepegawaian Kabupaten Kepulauan Anambas, Tony Karnian yang dikonfirmasi, belum memberi tanggapan.

Sementara sebelumnya, Sekda Anambas, Sahtiar mengatakan, jumlah kehadiran ASN hari pertama kerja usai cuti lebaran mencapai 80 persen. Pihaknya akan memberikan toleransi kepada pegawai yang terkendala pada bidang transportasi.

"Satu minggu ini transportasi penuh semua. Tanggal 8 mendatang ada KM Bukit Raya, mungkin di situ akan ramai ASN. Tetapi tanggal 10 tidak ada toleransi bagi pegawai yang tidak hadir tanpa keterangan, langsung diberikan sanski pemotongan kesejahteraan sebesar 5 persen," ujarnya belum lama ini.

Editor: Udin