Surat Jalan Alat Berat PT KJJ ke Ranai Picu Kemarahan Masyarakat Pulau Jemaja
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 01-07-2017 | 18:39 WIB
Surat-Jalan-1.gif
Surat jalan alat berat PT KJJ awalnya tujuan Ranai, Kabupaten Natuna. Namun diturunkan ke Pantai Telapan, Kecamatan Jemaja Timur (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masuknya alat berat milik PT Kartika Jemaja Jaya (KJJ) dengan surat jalan tujuan Ranai, Kabupaten Natuna, salah satu pemicu kemarahan sebagian besar masyarakat Pulau Jemaja. Pasalnya, masyarakat sudah sejak lama tidak terima alat berat tersebut berada di Pulau Jemaja.

"Pada tanggal 18 Juni lalu alat berat diturunkan dari tongkang langsung ke Pantai Telapan, Kecamatan Jemaja Timur. Kami dapat informasi itu, langsung melihat alat berat ke Pantai Telapan, dan kami mencoba konfirmasi ke Syahbandar Letung, Kecamatan Jemaja," ujar salah satu masyarakat yang enggan namanya disebutkan, Sabtu (1/7/2017).

"Sesampainya di sana (Kantor Syahbandar) ternyata surat jalannya ke Ranai, Natuna tetapi itu milik PT KJJ," ujar sumber lagi.

Kemarahan masyarakat semakin memuncak setelah jawaban Syahbandar tidak memuaskan. Pasalnya izin bongkar muat alat berat tersebut tidak ada, namun alat berat diturunkan di Pantai Telapan.

"Tujuan alat berat itu ke Ranai, bukan ke Jemaja. Kemudian izin bongkar muat juga tidak ada dari Syahbandar, tetapi alat berat diturunkan. Itu yang menjadi masalah bagi kami," jelasnya.

Masyarakat juga meminta agar tongkang yang awalnya membawa alat berat ke Pulau Jemaja, mengangkat kembali alat berat tersebut. Namun tongkang itu pergi tanpa muatan.

Kemudian, tanggal 23 Juni masyarakat melakukan pertemuan dengan perwakilan PT KJJ yang berada di Pulau Jemaja. Dari pertemuan tersebut, diperoleh kesepakatan bahwa alat berat akan dikeluarkan dari Pulau Jemaja kurun waktu 6 hari.

"Ternyata perwakilan melanggar kesepakatan itu, padahal kami sudah memperingatkan perwakilan PT KJJ, kalau alat berat masih berada di Telapan lebih dari waktu yang diberikan, maka langsung dibakar," ujarnya.

Surat jalan yang sudah diganti dari pihak kepolisian (Foto: Fredy Silalahi)

 Dikonfirmasi mengenai surat jalan dan izin bongkar muat, Syahbandar Letung, Kecamatan Jemaja, Ponco, mengatakan bahwa surat pembongkaran alat berat tersebut tidak ada. Namun, Syahbandar menerima izin bongkar muat alat berat secara lisan dari agen kapal yang mengangkut alat berat tersebut.

"Izin bongkar muat memang tidak ada, lagian Pusat Bongkar Muat (PBM) tidak ada di Pelabuhan Letung. Maka kami menerima izin bongkar muat secara lisan. Kalau surat jalan itu salah alamat bisa langsung diganti dari Kepolisian, itu tak masalah," jelas Ponco.

Disinggung mengenai clearance out kapal tongkang yang pergi tanpa muatan, Ponco mengakui bahwa pihaknya mengeluarkan dua clearence out tongkang tersebut.

"Yang pertama clearance out pergi tanpa muatan, kemudian ada lagi clearance out pergi harus penuh dengan manifest awal. Jadi kapal pergi menggunakan clearance out yang pertama, itu tak ada jadi masalah. Kalau memang itu sudah bermasalah, itu tanggung jawab pemilik alat berat,"akunya.

Editor: Udin