11 Desa di Anambas Selesaikan LPj Usai Diaudit BPK
Oleh : Fredy Sialalahi
Rabu | 07-06-2017 | 11:02 WIB
dd-011.gif
Ilustrasi

BATAMTODAY.COM, Anambas - 11 desa di Kabupaten Kepulauan Anambas telah menyelesaikan Laporan Pertanggungjawan (LPj) penggunaan anggaran tahun 2016, usai diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) April lalu. Pencairan alokasi dana desa (ADD) triwulan I atau periode Januari hingga Maret tidak dicairkan ke desa tersebut, karena sudah melewati batas waktu.

"Setelah diaudit oleh BPK, 11 desa langsung menyelesaikan LPj. Jadi ADD triwulan I sebesar 30 persen tidak disalurkan, karena penyelesaian LPj sudah melewati batas waktu. Maka 11 desa ini hanya diberikan ADD triwulan II," ujar Awaludin, Kepala Bidang Bina Pemerintahan Desa Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan Pemberdayaan Anak dan Pemerintahan Desa Kabupaten Kepulauan Anambas, Rabu (7/6/2017).

Awaludin menambahkan, pihaknya tidak akan memberikan toleransi dan tidak ada intervensi terkait pencairan ADD. Menurutnya bila terjadi keterlambatan penyampaian LPj, hal tersebut merupakan kerugian desa.

"Kalau dana desa (DD) yang berasal dari APBN pencairannya hanya dua kali, yang pertama 60 persen kurun waktu 6 bulan, dan selanjutnya 40 persen. ADD proses pencairan empat kali, jadi kalau kelewatan batas LPj, kami tidak akan memberikan toleransi dan tidak ada intervensi dari pihak lain. Kalau terlambat, itu resiko desa dan kerugian desa itu sendiri," jelasnya.

Ia juga menguraikan, kerugian yang dialami desa yakni pembangunan desa yang terhambat dan gaji aparatur desa juga terlambat disalurkan.

"Kalau tidak ada anggaran, desa tidak akan bisa membentuk APBDes. Kalau dari Pemkab, anggaran untuk desa sudah siap, semua tergantung dari desa. Syarat pencairannya hanya LPj realisasi penggunaan anggaran triwulan sebelumnya," katanya.

Editor: Gokli