Pemerintah Akhirnya Akui Landing Station PT Sacofa Mengganggu Keamanan Negara
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 30-05-2017 | 11:26 WIB
scofa-01.gif
Pembukaan segel PT Sacofa oleh Kepolisian yang disaksikan oleh perwakilan Komenkominfo dan Petugas PT Sacofa di Anambas (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pengelola PT Sacofa Sdn Bhd Tarempa berinisiatif membongkar peralatan yang berada di Landing Station. Hal tersebut merujuk Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Hubla), Kementerian Perhubungan Republik Indonesia.

"Dalam surat bernomor B.XXV_2012/JM.88, pihak PT Sacofa wajib membongkar Landing Station di Tarempa dan Penarik. Dan PT Sacofa wajib berkoordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI)," ujar Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas, Jeprizal, Senin (30/5/2017).

Ia menerangkan, saat ini (Selasa, 30/5) Tim Terpadu Kementerian sudah berada di Penarik, Natuna untuk membongkar Landing Station menggunakan alat berat.

"Saat ini kegiatan pembongkaran berlangsung di Natuna, besok (Rabu 31/5/ 2017) pembongkaran dilakukan di Tarempa. Rencananya usai melakukan pembongkaran di Natuna, Tim Terpadu akan turun ke Tarempa, dan besok langsung dilakukan pembongkaran Landing Station PT Sacofa," terangnya.

Sementara Komandan Pangkalan Angkatan Laut (Danlanal) Tarempa, Letkol Laut (P) Johan Wahyudi, membenarkan pihak PT Sacofa sudah melakukan koordinasi terkait pembongkaran alat yang berada di Landing Station.

"Pembongkaran sudah berlangsung sejak tadi malam. Semua harus dibongkar, kecuali gedung dan pagar. Saat ini pembongkaran masih berlangsung, selama kegiatan itu juga Anggota Lanal Tarempa melakukan pengawasan," katanya.

"Besok baru dilakukan pembongkaran simbolis oleh Tim Terpadu Kementerian," tambahnya.

Seperti diketahui, PT Sacofa telah melanggar Undang-undang nomor 17 tahun 1985 tentang pengesahan UNCLOS 1982 dan pasal 9 ayat (4) Undang-undang nomor 6 tahun 196 tentang Perairan Indonesia. Suatu Negara Kepulauan tetap menghormati kabel bawah laut yang ada dipasang oleh negara lain atau badan hukum asing yang melintasi Perairan Indonesia dan yang melalui perairannya tanpa memasuki daratan.

Bahkan, sesuai pasal 88 ayat (3) Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 129 tahun 2016 tentang alur pelayaran di laut dan bangunan/intalasi di perairan, izin membangun/memindahkan bangunan dapat dilakukan pencabutan tanpa proses peringatan apabila membahayakan keamanan negara.

Editor: Gokli