Pemkab Anambas Minta Tempat Hiburan Malam Tutup Selama Ramadhan
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 21-05-2017 | 19:00 WIB
dugem_tempathiburan.jpg
Ilustrasi tempat hiburan malam

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas menghimbau pemilik tempat hiburan malam menutup usahanya selama Bulan Suci Ramadhan.

"Untuk menghormati umat muslim memperingati Bulan Suci Ramadhan, Pak Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas sudah menandatangi surat himbauan agar segera menutup tempat hiburan malam," kata Eko Desi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Minggu (21/5/2017).

Dia juga menyinggung, mengenai rumah makan dan warung kopi tidak dilarang dibuka atau ditutup. Menurutnya, rumah makan dan warung kopi tidak dibenarkan menggunakan tirai.

"Bagi rumah makan dan warung kopi tidak perlu menggunakan tirai, tetapi harus tetap menghormati umat muslim menjalankan ibadah puasa,"jelasnya.

Dia juga berharap, Aparatur Sipil Negara (ASN) harus memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat selama menjalankan ibadah puasa.

"Setidaknya ASN yang tidak menjalankan ibadah puasa, jangan memberi contoh yang buruk kepada masyarakat. Kami juga tidak melarang ASN harus menjalankan ibadah puasa, asalkan tetap saling menghormati,"jelasnya.

Editor: Surya