Usai Direhabilitasi, BNNP Kepri Kembalikan Empat Pegawai Pemkab Anambas ke Instansinya
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 21-05-2017 | 18:00 WIB
tes-urine-ASN-Anmbas-400x1921.gif
Pemkab Anambas menggandeng BNN Provinsi melakukan test urin ASN Anambas beberapa waktu lalu

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) segera mengembalalikan empat pegawai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Anambas yang terindikasi positif menggunakan narkoba, setelah menjalani proses rehabilitasi.

 

Keempat pegawai tersebut diketahui positif menggunakan narkoba ketika Pemkab Anambas melakukan tes urine pada Februari 2017 lalu. Keempat pegawai tersebut, diantaranya Su dan AD yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sementara He dan Ka Pegawai Tidak Tetap (PTT).

"Mei ini batas waktu rehabilitasi dari BNNP Kepri, dimana Februari lalu rehabilitasi sudah dimulai. Sesuai keputusan BNNP rehabilitasi hanya tiga bulan saja. Dan sesuai hasil tes dari BNNP, keempat pegawai itu memiliki kadar narkoba sedang cenderung berat," kata Tony Karnian, Kepala Bidang Pengembangan SDM dan Kinerja ASN, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Minggu (21/5/2017).

Selama rehabilitasi, kata Tony, keempat pegawai tersebut dilakukan pengurangan atau penurunan kadar narkoba yang sudah tergabung dalam tubuh.

Tony mengakui, ketika melakukan tes urine awalnya terdapat lima pegawai yang terindikasi narkoba. Ternyata setelah dicek, salah satu pegawai berinisial Ju terindikasi mengkonsumsi obat melebihi dosis.

"Jadi empat direhab ilitasi di BNNP Kepri, sementara Ju terindikasi mengkonsumsi obat melibihi dosis. Ju hanya dirawat jalan di Puskesmas Tarempa selama 3 bulan, dan dalam 3 bulan itu masih dalam pengawasan dokter spesialis Puskesmas Tarempa," katanya.

Editor: Surya