Kabupaten Anambas Belum Bisa Terbitkan KIA
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 15-05-2017 | 12:50 WIB
KIA-Anak1.gif
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Anak usia 0 hingga 17 tahun di Kabupaten Kepulauan Anambas belum bisa memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) seperti yang diamanatkan Pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 2 tahun 2016, tentang KIA. Pasalnya Anambas belum ditetapkan sebagai pelaksana penerbitan KIA tahun 2017.

Kepala Bidang Pelayanan dan Pencatatan Sipil, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Riandi mengatakan, pihaknya berupaya tahun ini akan ditetapkan sebagai penerbitan KIA.

"Memang belum ditetapkan menerbitkan KIA, tapi target kami tahun ini sudah ditetapkan. Karena anggaran untuk membeli alat perekam KIA sudah diajukan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2017," kata Agus, Senin (15/5/2017).

Tujuan KIA, lanjut Agus, untuk meningkatkan pendataan, perlindungan dan pelayanan anak, serta memberikan hak konstitusional warga negara. Disamping itu, anak yang menduduki bangku sekolah memiliki KIA mendapat diskon pembelian alat kelengkapan sekolah.

"Sesuai Permendagri tujuannya seperti itu. Tetapi untuk diskon membeli alat kelengkapan sekolah di Anambas belum bisa kami lakukan seperti kota besar. Karena untuk pemberian diskon itu harus ada kerjasama dengan pihak ketiga. Dan kami masih mencari perusahaan yang mau bekerjasama," terangnya.

Dia menerangkan, target Disduk untuk menerbitkan KIA tahun 2017 sebanyak 2000 anak. Namun pihaknya belum mendapat jumlah total anak usia dibawah 17 tahun.

"Kami sudah konsultasi ke Kemendagri. Anambas akan ditetapkan sebagai penerbitan KIA tahun ini. Dan kami sudah merencanakan akan menerbitkan KIA sebanyak 2000 anak tahun ini. Karena tahun 2019, semua anak harus sudah memiliki KIA," tegasnya.

Agus menyinggung, pihaknya sudah mengedarkan surat pemberitahuan ke Desa-desa, agar kepala desa dan ketua RT/RW yang menghimbau masyarakat segera mendaftar anak dibawah 17 tahun membuat KIA.

"Kami sudah melakukan sosialisasi langsung tentang KIA ke beberapa sekolah. Dan ke desa-desa sudah kami edarkan surat, agar masyarakat dihimbau mendaftarkan anak dalam pembuatan KIA. Mekanisme pendaftarannya juga hampir sama dengan membuat KTP, yakni membawa akta kelahiran dan kartu keluarga," pungkasnya.

Editor: Yudha