Gegara Tipu Pekerjanya, KSPSI Anambas Ancam Pidanakan PT GDSK
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 09-05-2017 | 17:38 WIB
tipu-pekerja-400x192.gif

Kepala Dinas KPM PTSP Trans Naker, Yunizar, membahas tindak lanjut mengenai tindakan penipuan yang dilakukan PT GDSK dengan KSPSI Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - ‎Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Kepulauan Anambas, ancam akan menuntut PT Gobel Darma Sarana Karya (GDSK). Pasalnya, PT GDSK diduga melakukan pengakalan terhadap pekerja di Perusahaan Migas, Star Energi.

Seperti diketahui, PT GDSK merupakan Sub Kontraktor Perusahaan Migas, Star Energi yang merekrut pekerja.

"Langkah ini kami lakukan karena ‎PT GDSK ingkar janji terkait pertemuan dengan Star Energi dan pengurus PT GDSK yang di Jakarta (Pusat). Padahal kami sudah sepakat membatalkan aksi May Day (1 Mei), karena PT GDSK siap mendengarkan aspirasi para pekerja," kata Ketua DPC KSPSI Anambas, Sahtiar, Selasa (9/5/2017).

Adapun yang akan dituntut KSPSI‎ Anambas, lanjut Sahtiar, hingga saat ini pihaknya belum mendapat kejelasan terkait status kontrak yang masih Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Sesuai UU ketenagakerjaan, bahwa pekerja yang sudah dikontrak selama tiga tahun, maka harus dipermanenkan.

"Sejak tahun 2012 lalu, PT GDSK bermodus tidak mengeluarkan kontrak. 1 Januari - 31 Desember 2012 kami memang bekerja full, kemudian Januari 2013 kami dikontrak hingga Oktober 2013. Kemudian, Mei 2014 tandatangan kontrak hingga Desember 2014. Sementara 2015 tidak ada putus. Terakhir, tahun 2016 pada Januari kami teken kontrak hingga September 2016. Bahkan baru April 2017 kami teken kontrak," jelasnya.

"Selama kontrak itu tidak diteken, kami tetap bekerja dan tetap digaji. Tetapi kami meyakini, memutus-mutus kontrak itu adalah modus PT GDSK agar tidak mengangkat kami menjadi pekerja tetap di sini. Kami yang akan kami tuntut ke pengadilan‎. Bahkan PT GDSK yang ingkar janji ini sudah tidak mau berkomunikasi dengan kami," tambahnya seraya mengatakan pekerja di Star Energi berjumlah 29 orang yang berasal dari Anambas.

Sebelum menuntut ke pengadilan, kata Sahtiar lagi, pihaknya akan terlebih dahulu melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah dan Kepolisian Anambas. Pasalnya, pada 28 April lalu, PT GDSK mengundang Pemda dan Kepolisian melakukan rapat dengan pekerja.

"Ketika rapat, PT GDSK mengundang Pemda dan Kepolisian. PT GDSK berjanji akan memaparkan hasil rapat tersebut kepada Star Energi. Sehingga nanti KSPSI dan Pemda akan dipanggil ke Jakarta untuk memenuhi tuntutan kami. Tetapi nyatanya, PT GDSK lepas tangan. Untuk itu kami akan menuntut ke pengadilan," tegasnya.

Sementara, Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Transmigrasi, Tenaga Kerja (DPM PTSP Trans Naker) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar, juga mengaku geram terkait kebijakan PT GDSK tersebut. Pasalnya PT GDSK diduga sudah melakukan penipuan, sehingga aksi 1 Mei lalu dibatalkan oleh KSPSI.

"Kami siap memediasi KSPSI untuk menuntut hal ini kepengadilan. Karena ini menyangkut kesejahteraan pekerja. Kami juga merasa tertipu, karena ketika rapat dengan Star Energi dan PT GDSK di Palmatak, kami hadir. Tetapi tidak ada tindak lanjutnya," ujar Yuni.

Editor: Udin