Maraknya Jual beli Pulau

Bupati Anambas Minta Camat dan Kades Serahkan Fotokopi Dokumen Lahan
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 03-05-2017 | 19:14 WIB
Pulau-Penjalin-Piugus-Anambas-400x192.gif

Pulau Penjalin Piugus Anambas nan eksotis. Isu maraknya penjualan pulau di Anambas membuat Bupati Anambas mengambil kebijakan, meminta Camat dak Kades untuk mengumpulkan sertifikat tanah (Sumber foto: Wisata Indonesia)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas meminta fotokopi surat penjualan tanah (pulau) yang dilakukan masyarakat kepada Camat maupun Kepala Desa. Pasalnya, Bupati khawatir pulau yang dijual tersebut terdiri dari hutan lindung, hutan produksi atau hutan konvensi.

"Kami sangat mengkhawatirkan kejadian itu. Jadi terobosan saya, saya ingin meminta fotokopi penjualan tanah dari Camat maupun Kepala Desa. Kalau di dalamnya terdapat hutan produksi, hutan lindung dan hutan konvensi, maka segera ditarik," tegas Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris, Rabu (3/5/2017).

Menurutnya, Kepala Daerah berhak mengetahui lahan yang dijual masyarakat. Untuk itu dia meminta, Camat maupun Kepala Desa juga harus mengawasi jual-beli tanah tersebut.

"Kita inginnya tanah itu jangan sembarangan dijual, Pemerintah berhak tahu itu. Apalagi pulau-pulau kita mempunyai potensi pariwisata. Maksudnya, pengembangan pariwisata jangan terhambat karena jual-beli tanah ini," tegasnya.

Sementara, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional di Kabupaten Kepulauan Anambas, Subandi, mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya belum ada mengeluarkan sertifikat tanah.

"Mungkin ada isu-isu jual beli pulau, tetapi hingga saat ini belum ada pengajuan hak kepemilikan untuk membuat sertifikat di BPN. Misalnya, ada PMA ingin mengembangkan pariwisata dan membeli pulau di Anambas, itu harus menggunakan badan hukum Indonesia. Dan pulau itu hanya diberikan sertifikat hanya 70 persen saja, untuk pasir tidak akan pernah diberi sertifikat. Kami juga tidak ingin sembarangan memberi sertifikat," tegasnya.

Editor: Udin