Rentan Dimanipulasi, FPKP Desak Pemkab Anambas Revisi Perbub Perjalanan Dinas
Oleh : Alfreddy Silalahi
Senin | 24-04-2017 | 14:02 WIB
ilustrasi-perjalanan-dinas-1111.jpg

Ilustrasi. (Foto: AcehNews.net)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Forum Pemantau Kebijakan Publik (FPKP) Provinsi Kepulauan Riau Korwil Anambas‎ mendesak Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas melakukan revisi Peraturan Bupati (Perbub) tentang perjalanan dinas Pejabat Daerah. Pasalnya dalam Perbub tersebut, Pejabat Daerah yang melakukan perjalanan dinas hanya diminta bukti transportasi dan akomodasi.

 

Ketua FPKP Korwil Anambas, Muslim mengatakan, Perbub tersebut kurang efektif, karena masih banyak pejabat yang ahli tipu-tipu melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

"Dengan bukti tiket transportasi dan kwitansi penginapan, oknum pejabat dapat melakukan perjalanan dinas fiktif. Contohnya, salah satu pejabat melakukan perjalanan dinas ke luar daerah. Yang berangkat cuma sendiri, tetapi Surat Pertanggungjawaban Perjalanan Dinas bisa sampai empat atau lima orang," terang Muslim, Senin (24/4/2017).

Untuk itu, lanjut Muslim, pihaknya mendesak Pemerintah Daerah revisi Perbub Perjalanan Dinas. ‎Minimal harus melapirkan dokumentasi perjalanan dinas keluar daerah.

"Pejabat yang melakukan perjalan dinas luar perlu melampirkan dokumentasi, dari situ kita dapat mengetahui dia pergi sendiri atau membawa staff lainnya. Keterbukaan Informasi Publik (KIP) sesuai ‎UU no 14 tahun 2008 harus diterapkan. Karena uang yang digunakan merupakan uang negara, uang negara adalah uang rakyat. Maka, masyarakat berhak tahu, untuk apa digunakan uang itu," jelas Mus.

Dia menyayangkan, banyaknya pejabat yang melakukan perjalanan dinas luar daerah, belum mampu membawa perubahan terhadap Anambas.

"Sejak Kabupaten Kepulauan Anambas terbentuk, tidak ada kami lihat perkembangan daerah ini. toh juga air susah, listrik juga susah, transportasi juga susah. Terus apa gunanya melakukan perjalanan dinas, kalau tidak ada perubahan di tengah-tengah masyarakat," tegasnya.

Editor: Yudha