BKD Anambas Ancam Beri Sanksi Pengusaha yang Tak Beri Kuitansi ke Pelanggan
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 23-04-2017 | 17:30 WIB
Azwandi Anambas.gif

Kepala BKD Anambas Azwandi

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas mengancam pihak pengelola restoran, hotel, cafe dan tempat hiburan bila tidak memberikan struk kwitansei pembayaran (bill) kepada pelanggannya.

"Kami akan suruh BPK melakukan audit langsung ke pihak pengelola. Ini dilakukan agar pengelola terbiasa memberikan bill kepada pelanggan yang baru menikmati jasa,"kata Kepala BKD, Azwandi, Minggu (23/4/2017).

"Contohnya, salah satu restoran di Anambas ini tidak mau memberikan bill kepada pelanggan, pajak yang disetor hanya Rp 4 Juta perbulan. Setelah diaudit oleh BPK, sekarang restoran itu menyetor Rp 36 Juta perbulan. Kami berbuat seperti itu, untuk kesejahteraan daerah ini,"sambungnya.

Azwandi mengakui, belanja tanpa bill sudah membudidaya. Sehingga pelanggan terkejut ketika diwajibkan membayar pajak dari jasa yang dinikmatinya.

"Sebelum menerapkan itu, kami sudah melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pengusaha. Memang awalnya kaget, tetapi ini adalah masa transisi, dan nantinya akan terbiasa,"akunya.

Dia menerangkan, pada penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017, Anambas mengalami penurunan Pendapatan Asli Daerah (PAD) berkisar Rp 1,8 Milyar. Pihaknya menargetkan, melalui langkah tersebut akan meningkatkan PAD.

"Kami berupaya ingin meningkatkan PAD, ini juga memengaruhi pembangunan daerah. Kalau tahun ini mengalami penurunan PAD, kami targetkan ada kenaikan PAD pada APBD-Perubahan. Minimal tembus angka Rp 30 Milyar. Untuk PAD pada penyusunan APBD 2017 hanya tembus Rp 22 Milyar,"jelasnya.

Adapun besaran pajak yang ditetapkan, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, yakni Pajak Hotel 10%, Pajak Restoran 10%, Pajak Hiburan Bar, Club dan Karoke 15%, Pajak Reklame 20%.

Kemudian Pajak Penerangan Jalan 6%, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan 20 %, Pajak Parkir 20 %, Pajak Air Tanah 20%, Pajak Sarang Burung Walet 10%, Pajak Bumi Bangunan Perdesaan dan Perkotaan 0,3 %, Tarif Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan 5%.‎

Editor: Surya