Tak Kuorum, Paripurna Penyampaian LKPj Bupati Anambas Tahun 2016 Ditunda
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 18-04-2017 | 16:50 WIB
LKPj-Anambas-ditunda-400x192.gif

Beberapa Anggota DPRD Anambas diundang mengawal Pilkada DKI, akibatnya Paripurna LKPj Tahun Anggaran 2016 Ditunda Karena tak kuorum (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Rapat Paripurna penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Bupati Tahun Anggaran 2016 ditunda. Pasalnya sesuai tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk pelaksanaan paripurna harus dihadiri 50 persen plus 1 atau 11 orang pejabat legislatif Anambas.

"Sesuai tatib, maka ‎LKPj terpaksa diskors selama 10 menit. Skors pertama belum juga kuorum, maka diskors 5 menit lagi," ujar Ketua DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Imran, Selasa (18/4/2017) seraya mengetuk palu.

Skors kedua tak kunjung kuorum, paripurna LKPj tersebut terpaksa ditunda. "Kita tunggu Badan Musyawarah (Banmus) menetapkan jadwal Paripurna LKPj. Selambat-lambatnya paripurna ini ditunda 3 hari ke depan," jelasnya.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Amat Yani menyambung, beberapa pejabat legeslatif Anambas diundang mengawal Pilkada Putaran kedua DKI Jakarta.

"Masing-masing Partai Politik pengusung pasangan calon Gubernur DKI Jakarta‎ diundang mengawal Pilkada putaran II. Ada 3 anggota dewan di Anambas, tetapi mereka ada halangan. Itu hak politik teman-teman," jelasnya.

Sementara menanggapi hal tersebut, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengaku hal tersebut merupakan kewenangan internal pejabat legeslatif‎. Pasalnya, kewajiban Pemkab Anambas sudah dipenuhi.

"Itu urusan rumah tangga masing-masing. Kewajiban sudah kami sampaikan, pekerjaan sudah kami jalankan. Jadi ini persoalannya di DPRD. Mudah-mudahan lah persoalan ini cepat selesai, agar Paripurna segera dilaksanakan," jelasnya.

Pantauan di lapangan, Paripurna LKPj tersebut hanya dihadiri 2 Unsur Pimpinan DPRD dan 8 Anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Editor: Udin