Masih Kedepankan Sosialisasi

KPP BC Tarempa belum Menindak Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 14-03-2017 | 10:14 WIB
rokok-ftz-01.gif

Salah satu rokok tanpa cukai yang beredar luas di Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kantor Pengawasan, Pelayanan (KPP) Bea dan Cukai Tipe Pratama Tarempa belum mengambil tindakan tegas terhadap peredaran rokok tanpa pita cukai di Anambas. Kepala KPP Bea dan Cukai Tipe Pratama Tarempa, Susetia, beralasan, pihaknya masih memilih melakukan sosialisasi daripada penindakan.

"Untuk mencegah peredaran rokok tanpa cukai, kami lebih mengutamakan sosialisasi kepada pedagang. Hal ini juga sudah kami koordinasikan dengan desain pita cukai yang baru. Mengenai penindakan, kami masih melakukan persiapan, dan berkoordinasi dengan teman yang berada di Tanjungpinang dan Batam," ujar Susetia, Selasa (14/3/2017).

Tidak dapat dipungkiri, rokok tanpa cukai beradar bebas di Anambas, seolah-olah tidak ada pengawasan. Padahal, rokok yang tidak dilekati pita cukai in seharusnya hanya beredar di Kawasan FTZ.

Ketika disinggung mengenai pengawasan di pelabuhan, gerbang utama Anambas, Susetia mengatakan, pihaknya akan lebih cendrung menggali informasi daripada memantau sarana pengangkut.

"Kami agak repot juga, kami akan lebih menggali informasi daripada memantau pergerakan barang lokal ini. Ketika informasi akurat, sesuai dengan di lapangan, disitu baru dilakukan tindakan," terangnya.

Susetia menguraikan, pedagang eceran di Anambas tidak mengetahui larangan penjualan rokok tanpa cukai. Menurutnya, hal tersebut akan lebih cenderung dilakukan sosialisasi. Namun, Susetia juga mengaku, ketika pihaknya melakukan operasi pasar banyak pedagang bermain "kucing-kucingan".

"Pernah melakukan operasi pasar, tetapi pedagang langsung menyimpan rokok tanpa cukai ini. Terkadang kami kesulitan juga untuk melakukan penggeledahan. Tetapi kami akan melakukan sosialisasi, agar pedagang tahu kalau penjualan rokok tanpa cukai sangat dilarang bagi daerah yang bukan kawasan FTZ," jelasnya.

Dia juga berharap, agar bersinergi dengan BC Tanjungpinang dan Batam. Pasalnya, rokok tanpa cukai yang beredar di Anambas, berasal dari Tanjungpinang dan Batam. Dia mengakui, pihaknya juga terkendala pada letak geografis Anambas yang terdiri dari pulau-pulau.

"Ada sebagian pedagang yang tidak peduli terkait larangan penjualan rokok tanpa cukai ini. Sehingga dijadwalkan untuk melakukan operasi pasar, frekuensinya akan diperbanyak, mudah-mudahan bisa menekan peredarannya. Tetapi ini tidak terlepas juga dari BC Tanjungpinang dan Batam, karena barang ini masuk dari Pinang dan Batam," tegasnya.

"Dari sisi Bea dan Cukai, peredaran rokok tanpa merupakan kerugian dibagian pajak. Yang seharusnya sebelum diedarkan membayar pajak, tetapi barang ini tidak dibayarkan pajak lalu diedarkan. Kalau dari sisi perusahaan, ini yang akan menekan pengusaha rokok yang dilekati cukai, tentu pajaknya berkurang, itu kerugian jangka panjangnya," tambahnya.

Dia menambahkan, bagi yang kedapatan sengaja mengedarkan rokok tanpa cukai, bisa dikenakan sanski administrasi berupa denda, dan bisa dilakukan tindakan pidana. "Kita lihat pelanggarannya dulu, kalau dia dengan sengaja mengedarkan rokok sanskinya bisa berupa denda dan tindakan pidana," ujarnyan mengakhiri.

Editor: Gokli‎