Pemkab Anambas Ajak Kejati Lakukan Pengawasan Pembangunan
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 19-01-2017 | 19:26 WIB
Bupati-Anambas-Abdul-haris.jpg

upati Anambas, Abdul Haris. (Foto: Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas akan gandeng Kejaksaan dalam pembangunan proyek strategis. Hal tersebut dilakukan, mengingat sudah banyak proyek pembangunan di Anambas bermasalah dengan hukum.

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH mengatakan, untuk pembangunan proyek strategis, pihaknya akan didampingi Kejaksaan, melalui‎ Tim Pengawal dan Pengamanan Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).

"Insya Allah, tanggal 20 Januari mendatang, Pemkab Anambas akan melaksanakan Memorandum Of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Riau," terang Haris, Kamis (19/1/2017).

‎Dia mengakui, saat ini pihaknya tengah menjalankan beberapa proyek strategis, seperti Pembangunan Kantor Bupati, Masjid Agung, Pengadaan Obat-obatan serta Alat Kesehatan di Dinas Kesehatan.

"Kami ingin pendampingan, agar kegiatan itu benar-benar terarah dan menyentuh masyarakat, serta pembangunan proyek itu jelas," jelasnya.

"Sebenarnya, sejak dilantik pada tahun 2016 lalu, kami ingin melakukan pendampingan. Namun, mengingat pada tahun 2016 masih belum ada proyek-proyek strategis. Namun tahun ini, beberapa program pembangunan akan berjalan, sehingga kami segera melakukan MoU," singgungnya lagi.

Dia juga berharap, semua pihak memberikan motivasi serta pengawasan terhadap pembangunan proyek tersebut.

"Kami berharap semua pihak, termasuk media, melakukan pengawasan terhadap pengerjaan proyek itu, agar pelaksanaannya bisa maksimal dan langsung menyentuh kepada masyarakat," terangnya.

"Besar harapan kami, TP4D dapat mengoptimalkan penyerapan anggaran, pengawalan dan pengamanan daerah, pendampingan hukum dari tingkat perencanaan, pelaksanaan, pembangunan, pemanfaatan pembangunan, monitoring dan evaluasi sebagai upaya preventif/pencegahan TIPIKOR maupun dari segi represif dalam rangka penindakan TIPIKOR dikaitkan dengan UU Administrasi Negara," ujarnya mengakhiri.

Editor: Udin