Wakapolda Kepri Resmikan Polres Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 23-12-2016 | 19:02 WIB
Ketua-LAM-berikan-kapur-sirih.gif

Ketua LAM Anambas, Herdy Usman memberikan tepung tawar kepada Wakapolda, Bupati Anambas dan Kapolres Anambas (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Jumat (23/12/2016), merupakan hari yang bersejarah bagi masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas. Pasalnya pada hari itu juga, Wakil Kepala Kepolisian Daerah (Wakapolda) Provinsi Kepri, Brigjen Pol Didi Haryono, meresmikan Polisi Resor (Polres) Anambas.

Sekedar informasi, Kabupaten Kepulauan Anambas lepas teritorial dari Kabupaten ‎Natuna pada 24 Juli 2008 lalu, hal tersebut merunut pada UU no 33 tahun 2008.

Wakapolda dalam amanatnya menyampaikan, agar seluruh personil Polres Anambas membangun sinergitas dengan masyarakat, intansi vertical serta Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas.

"Gaungkan nama Polres Anambas, baik di tingkat provinsi maupun di tingkat nasional. Dan seluruh anggota, wajib untuk melayani serta mengayomi masyarakat," ujar Brigjen Pol Didi Haryono, Jumat(23/12/2016).

‎Dia menerangkan, pembentukan Kesatuan Kewilayahan adalah suatu upaya untuk membentuk kesatuan kewilayahan Polri yang baru, berdasarkan kebutuhan dan kepentingan organisasi sesuai kriteria dan persyaratan yang ditetapkan, serta menindaklanjuti keputusan Kapolri.

Dia mengakui, letak geografis Kepulauan Anambas, ‎berbatasan dengan Laut Cina Selatan, yang berpotensi memiliki ancaman serius.

"Daerah perbatasan memiliki potensi mulai dari trafficking, illegal mining yang menggunakan jaringan yang terselubung, baik dari dalam maupun luar negeri. Hal ini yang perlu diantisipasi," tegasnya.

‎Dia menegaskan, Personil Polres Anambas harus bekerja keras untuk membentuk komunikasi yang baik, sehi‎ngga mampu berbaur di tengah-tengah masyarakat dan membaur dengan masyarakat, serta mampu merencanakan kegiatan yang komprehensif.

‎"Diharapkan kepercayaan masyarakat kepada Polri dapat terwujud. Personil Polres juga diminta segera beradaptasi dan membaur dengan masyarakat, bangun sinergi dengan pemerintah maupun instansi vertical lainnya," ujarnya mengakhiri.

Perlu diketahui, sesuai dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia 7 tahun 2014 tentang pembentukan dan peningkatan status kewilayahan, sesuai Pasal 5 ayat (g), ‎untuk pembentukan Polres, paling sedikit membawahi 4 (empat) wilayah hukum Polsek. Namun, di lapangan, Polsek masih berada di 3 Wilayah, yaitu Polsek Jemaja, Polsek Palmatak dan Polsek Siantan, sementara di Desa Nyamuk, Kecamatan Siantan masih berstatus Pol Sub Sektor.

Sementara dari segi perkantoran, Polres Anambas masih menyewa gedung‎/bangunan dua tingkat di Jalan Raja Ali Haji, Kampung Melayu Tarempa, Kecamatan Siantan‎. Sedangkan, perkantoran direncanakan di Pulau Palmatak. Padahal Pemkab Anambas telah menyediakan lahan 2 hektar di Pasir Peti. Namun sesuai Perkap 7 tahun 2014, untuk pembangunan kantor, rumah dinas/asrama, fasilitas umum dan sosial dengan luas paling sedikit‎ 5 (lima) hektar, untuk Mapolres.

Editor: Udin