Kacabjari Tarempa Naikkan Status Penyelidikan RSUD Tarempa ke Penyidikan
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 13-12-2016 | 17:02 WIB
hari-anti-korupsi.jpg

Ilustrasi hari anti korupsi sedunia. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Proses hukum dugaan korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah ( RSUD) Tipe D Pratama, Kabupaten Kepulauan Anambas, telah naik ke tingkat penyidikan. Sprindiknya telah dikeluarkan pada 9 Desember 2016, tepat pada Hari Anti Korupsi Sedunia.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Natuna di Tarempa, Muhammad Bayanullah, membenarkan telah menaikkan kasus RSUD Tarempa ke penuyidikan. Pihaknya juga telah melakukan ekspos di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri di Tanjungpinang.

"Kami mendapat atensi dari Kejati terhadap penanganan perkara, harus konsen. Yang sudah ditindaklanjuti harus diproses demi kepastian hukum. Dan tepat 9 Desember kemarin, Sprindik sudah dikeluarkan," kata Bayan, begitu dia akrab disapa, Selasa (13/12/2016).

Bayan menegaskan, pembangunan RSUD yang tepat di atas Water Front City tersebut tidak memiliki perencanaan yang matang, dan pembangunan fisik RSUD berpotensi merugikan negara.

"Di samping itu, RSUD Tipe D Pratama tidak memenuhi syarat bangunan gedung, sebagaimana yang tercantum pada Peraturan Kemenkes nomor 24 tahun 2014. Dan analisa yang dilakukan bersama LPJK, kontraktor, konsultan pengawas, konsultan perencanaan dan PPHP sudah ada temuan, meskipun hasil akhir LPJK belum keluar," terangnya.

Dia menjelaskan, sejauh ini pihaknya sudah memiliki empat alat bukti. Dia juga menyinggung, bahwa sebelum RSUD dibangun, kontraktor sudah melakukan addendum.

"Meski belum penetapan tersangka, kasus ini akan tetap berjalan. SOP kami seperti itu, tidak melulu harus ada tersangka. Ke depan kita panggil lagi semua untuk bersaksi. Untuk penetapan tersangkanya kita tunggu bersama ya," ujarnya.

Dia menambahkan, selain melakukan penindakan repersif, pihaknya juga mengedepankan langkah preventif bersama pemerintah daerah, dan menggalakkan kegiatan "Jaksa Masuk Sekolah, Penyuluhan Hukum dan TP4D".

"Intinya, tugas kami mengawasi pembangunan daerah, agar pembangunan sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Awal tahun 2017, kami akan melakukan penyuluhan terhadap seluruh kepala desa agar dana desa terserap. Kami juga akan mengundang ahli dari Mendagri untuk melakukan pelatihan dan penyuluhan hukum terhadap seluruh kepala desa," terangnya.

Meski sebelumnya PPK mendatangkan tim ahli kontruksi dari salah satu universitas di Pontianak untuk meninjau fisik RSUD Tarempa, menurutnya, hal tersebut sah-sah saja, walaupun terkesan hal tersebut sebagai bukti menentang.

"Saya tak campuri itu, tetapi bila PPK beritikad baik mengundang kami, dengan senang hati kami akan datang. Tetapi kenyataannya tidak diundang. Itu tidak akan meringkan, apalagi setiap lead yang saya periksa, di situ dia sibuk memperbaiki, selama ini ke mana kok baru sekarang sibuk memperbaiki?" tegasnya.

Editor: Dardani