PSDKP Tangkap Tiga KIA Asal Vietnam di Perairan Anambas
Oleh : Freddy Silalahi
Minggu | 20-11-2016 | 18:44 WIB
orca 02.jpg

Kapal Orca 02 milik Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan.

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kapal Orca 02 milik Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengamankan tiga Kapal Ikan Asing (KIA) asal Vietnam yang tidak memiliki ijin tangkap dan dokumen resmi.

Penangkapan itu makin menambah daftar panjang nelayan asing melakukan kegiatan pencurian ikan (illegal fishing) di perairan Indoneia. Upaya tegas pemerintah menenggelamkan kapal pelaku illegal fishing dari negara tetangga ternyata belum memberikan efek jera. Masih banyak nelayan asing tetap nekat memasuki perairan Indonesia seperti tiga KIA asal Vietnam ini.

Ketiga kapal yang diamankan masing-masing memiliki nama lambung BV 4667 TS dinahkodai Nguyen Van Trong ‎ diamankan pada posisi 06 derajat 04.677 derajat LU - 107 derajat 35.726 derajat BT sekitar pukul 08:14 WIB.
Kemudian kapal dengan nama lambung BV 0589 TS yang dinahkodai Ho Tan Canh yang diamankan pada posisi 06 derajat 40.300 LU - 107 derajat 35.900 BT sekitar pukul 08:30 WIB.

Lalu, kapal dengan nama lambung BV 99688 TS dengan nahkoda NguyenVan Nuoc ditangkap pada posisi 06 derajat 48.829 derajat LU - 107 derajat 29.586 derajat BT sekitar 09:00 WIB.

‎"Ketiga kapal ini ditangkap pada Sabtu(19/11/2016) kemarin, diperairan Laut Natuna. Sebenarnya ada 12 kapal yang terdeteksi kapal, kami kejar ternyata sebagian kabur. Cuma 3 saja yang dapat, selanjutnya akan diserahkan kepada PSDKP Tarempa,"ujar Nahkoda KP Orca 2 Agung Tri Wibowo, Minggu(20/11/2016).

‎Agung menambahkan, ketiga kapal tersebut menggunakan alat tangkap trawl (pukat harimau) dan sudah diamankan oleh petugas.

"Menurut informasi awal,ketiga kapal ini sudah beroperasi dilaut kurang lebih selama 1 bulan. Adapun barang bukti yang diamankan yaitu alat tangkap trawl dan ikan berkisar 2020 kilogram ikan campur," terangnya.

Ketiga kapal bersama barang bukti, selanjutnya ‎diserahkan kepada Satker PSDKP Tarempa. Ketiga kapal tersebut dijerat pasal 92 Jo pasal 26 ayat (1); pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2); pasal 98 Jo pasal 42 ayat (3); pasal 85 Jo pasal 9 ayat (1) UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI nomor 31 Tahun 2004 tentang perikanan.

"Selanjutnya kami akan menindaklanjuti proses hukum ketiga kapal ikan asal Vietnam ini. Kami juga masih menunggu instruksi pimpinan untuk proses penenggelaman,"ujar Kasatker PSDKP Tarempa Mochammad Erwin.

Pantauan di lapangan, ketiga kapal Vietnam dilabuhkan di Air Sena, Kecamatan Siantan Tengah. Dengan alasan agar tidak diganggu oleh masyarakat sekitar. Padahal pelabuhan Perikanan Antang cukup luas, bahkan kantor dan mess PSDKP Tarempa berada dipelabuhan tersebut.

Editor: Surya