NJOP Tertinggi di Anambas Rp82 Ribu Per Meter

Tanah 1 Hektar Dibandrol Rp 2,3 M, Tim Apraisal Tak Gunakan NJOP sebagai Pembanding
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 14-11-2016 | 13:38 WIB
lahan-2,3-miliar1.jpg

Di sekitar lahan berbatuan ini, Pemkab Anambas akan membebaskan tanah seluas 1 hektar dengan harga Rp2,3 miliar. Potensi yang ada di lahan tersebut hanya ada beberapa pohon kelapa, serta bebatuan besar. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pembebasan lahan seluas 1 hektar di Tanjung Angkak oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas untuk kepentingan umum, telah memasuki tahap final. Dalam pembebasan lahan kali ini, Pemkab Anambas juga melibatkan tim apraisal telah untuk menentukan harga.

Namun, sebelum mendatangkan tim apraisal, Pemkab Anambas telah bernegosiasi dengan pemilik lahan untuk menetapkan harga lahan 1 hektar tersebut. Pemkab pun telah mengajukan anggaran sekitar Rp2,3 miliar di APBD-P 2016, dan langsung disetujui oleh DPRD Anambas, walaupun beberapa fraksi sebelumnya keberatan dan menyarankan pembebasan lahan sebaiknya dilakukan tahun 2017.

‎Pemilik lahan, Eek mengakui, tim apraisal telah didatangkan oleh Pemkab Anambas. Dari hasil peninjauan tersebut, harga telah ditetapkan Rp 2,3 miliar. "Harga sudah deal Rp2,3 miliar. Kalau serah terima lahan belum tau kapan, kami masih menunggu," aku Eek,Senin(14/11/2016).

Dia juga tidak mengelak, ketika alasan Pemkab Anambas diutarakan pada kepada DPRD yang menyarankan pembebasan lahan sebaiknya dilakukan tahun depan,Eek mengatakan pihaknya akan mengembangkan bisnisnya di lahan tersebut.

"Kalau tidak jadi dibebaskan oleh Pemkab Anambas, saya akan membangun hotel," ungkapnya.

Di tempat terpisah, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Anambas, Subandi, mengakui pihaknya belum ada dilibatkan dalam pembebasan lahan tersebut. Dia juga tidak mengetahui bahwa tim apraisal telah turun langsung ke lahan di Tanjung Angkak.

"Kami belum ada dilibatkan untuk mengukur lahan itu. Kalau tim apraisal turun, kami tidak tahu. Kami pernah diundang rapat oleh Pemkab Anambas, membahas pembebasan lahan. Tetapi setahu kami belum ada turun tim apraisal," terangnya.

‎Sementara Azwandi, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendapatan Kabupaten Kepulauan Anambas, mengatakan, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tidak selalu penentu harga lahan. Dia mengakui, pihaknya tidak ada dilibatkan ketika tim apraisal turun langsung meninjau lahan di Tanjung Angkak.

"Kami tidak ada dilibatkan dalam pembebasan lahan itu. Tim apraisal pun tidak ada meminta NJOP. Sebenarnya, tim apraisal menentukan kontur tanah dan potensi yang ada di lahan itu, nanti NJOP jadi perbandingan harga tanah," tegasnya.

Azwandi menguraikan, NJOP tanah tertinggi saat ini Rp82.000 per meter2, dan itu khusus di wilayah Tarempa. Sedangkan NJOP di seberang lahan tersebut, yaitu milik Buncai Rp48.000 per meter. Sedangkan NJOP di Palmatak, berkisar Rp26.000-Rp30.000 per Meter.

"Kalau di Tanjung Angkak, NJOP-nya belum ada, makanya harus melibatkan tim apraisal. Sedangkan di NJOP paling tinggi saat ini Rp82.000 per meter, yaitu di Tarempa," urainya.

Sebelumnya, Pemkab Anambas telah membebaskan lahan seluas 1 hektare di Tanjung Angkak pada tahun 2013 lalu, dengan harga Rp1,5 miliar. Sementara kebutuhan untuk lahan pembangunan Masjid Agung memerlukan lahan seluas 2 hektare.

Dan pada tahun 2016, Pemkab sudah merencanakan pembebasan lahan seluas 1 hektar lagi, dengan biaya Rp 2,3 miliar. Kurun waktu 3 tahun, harga tanah tersebut naik berkisar Rp800 juta.

Editor: Udin