DPRD dan TAPD Anambas Gesa Pembahasan APBD 2017
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 11-11-2016 | 18:50 WIB
ilustrasi-APBD.gif

Ilustrasi dana APBD (Sumber foto: harian88.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Badan Anggaran (Banggar) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kepulauan Anambas menargetkan penyampaikan Nota Kesepakatan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2017 dilaksanakan pada 24 November 2016 mendatang.

Ketua DPRD yang sekaligus Ketua Banggar, Imran, mengakui pihaknya akan memulai pembahasan KUA-PPAS mulai Senin (14/11/2016) mendatang. Dia mengatakan, pembahasan KUA-PPAS harus digesa agar tidak terjadi keterlambatan pengesahan APBD 2017.

"Kami sudah melakukan Bimtek pemantapan APBD, target utama harus melaksanakan rapat dengan TAPD untuk membahas KUA PPAS," jelasnya, Jumat (11/11/2016).

‎Dia mengakui, Pemkab Anambas telah menyampaikan KUA PPAS pada akhir Oktober lalu. Dan sesuai dengan jadwal Badan Musyawarah, 24 November dilaksanakan rapat paripurna penyampaian Nota Kesepakatan KUA PPAS.

‎Dia pun mengkhawatirkan, pasalnya sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, satu bulan sebelum tahun anggaran 2016 berakhir, APBD 2017 sudah disahkan.

"Kita tidak ingin sanski adminitrasi, yakni Bupati dan DPRD tidak dibayarkan haknya selama 6 bulan. Kami akan upayakan pengesahan APBD 2017 tidak terlambat," ujar Politis PPP itu.

Sedangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Azwandi mengatakan, asumsi APBD 2017 berkisar Rp822 miliar.

"Asumsi APBD 2017 berkisar Rp822 miliar, itu sifatnya masih sementara karena kami masih menunggu PMK dari Menteri Keuangan RI," akunya.

Asumsi tersebut kata Azwandi lagi, sudah termasuk Dana Alokasi Khusus dan Dana Desa yang mengacu pada APBD 2016. "Jika tanpa DAK dan Dana Desa, asumsi hanya Rp680 miliar," terangnya.

Sebelumnya, Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, Rocky H Sinaga yang juga  anggota Komisi I mengatakan, pihaknya telah menerima KUA PPAS APBD 2017 dari Pemkab Anambas. Dia mengakui, Pemkab Anambas telat menyampaikan KUA PPAS tersebut kepada Legislator.

"Untuk pembahasan KUA PPAS, kami masih menunggu agenda Badan Musyawarah (Banmus)," ujarnya, Selasa(1/11/2016) lalu.

Rocky mengakui, penyampaian KUA PPAS tersebut telat dalam tahapan Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

"Permendagri 13 tahun 2006 Pasal 85 ayat (2), Rancangan KUA yang telah disusun, disampaikan oleh Sekretaris Daerah selaku koordinator pengelola keuangan daerah kepada kepala daerah‎ paling lambat pada awal bulan Juni. Dan Pasal 86 ayat (1), Rancangan KUA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (2) disampaikan kepala daerah kepada DPRD paling lambat pertengahan bulan Juni tahun anggaran berjalan untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran berikutnya," terangnya.

Rocky juga menjelaskan, sesuai dengan Undang-undang no 23 tahun 2014, tentang Pemerintah Daerah, pada Pasal 312 ayat (1) berbunyi, Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Dan pada ayat (2), DPRD dan Kepala Daerah yang tidak menyetujui bersama Rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1), dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

"Tapi itu belum tentu berlaku pada DPRD, pada ayat (3) berbunyi‎, sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dikenakan kepada anggota DPRD, apabila keterlambatan penetapan APBD disebabkan oleh Kepala Daerah terlambat menyampaikan Rancangan Perda tentang APBD kepada DPRD dari jadwal yang telah ditetapkan, berdasarkan ketentuan peraturan Perundang-undangan," tegasnya.

Editor: Udin