Hore.. Anambas Dapat 2000 Kuota Jaminan Perlindungan atas Resiko Kepada Nelayan dari KKP
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 08-11-2016 | 18:03 WIB
Kadis-Perikanan-Anambas.gif

Kepala Dinas Kelautan Perikanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sesuai dengan UU no 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan serta Petambak Garam dan pelaksanaannya dalam Peraturan Menteri KP no 18 tahun 2016 tentang Jaminan Perlindungan atas Resiko Kepada Nelayan, maka Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam Kabupaten Kepulauan Anambas mendapat 2000 kuota.

Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Anambas, Yunizar mengatakan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke desa-desa. Pihaknya sudah menjalani beberapa tahapan dalam pelaksanaan asuransi, yakni persiapan, sosialisasi dan pendataan/verifikasi.

"Kita memiliki nelayan berkisar 2900 orang, sementara kita hanya mendapat kuota 2000, kita harus selektif memilah nelayan yang nantinya akan mendapat asuransi. Saat ini 960 nelayan sudah terdata, target 2000 diperkirakan tercapai Desember 2016 mendatang," ujarnya, Selasa (8/11/2016).

Lebih jauh Yunizar menjelaskan, tahapan validasi nantinya merupakan wewenang Pemerintah Provinsi. Sedangkan penetapan penerima Asuransi dan pengajuan serta pembayaran klaim akan dilakukan oleh Kelompok Kerja Daerah sesuai SK Menteri. Selanjutnya, Pokja yang akan meneruskan klaim masyarakat ke Menteri, karena bersifat online.

Dia menambahkan, setelah melakukan sosialisasi ke desa-desa, pihaknya akan menyurati Kepala Desa dan Camat agar mengimbau nelayan, agar segera mendaftarkan diri ke Unit Pelaksana Teknis DKP di Kecamatan atau langsung ke DKP.

"Setelah dilakukan sosialisasi masyarakat sangat antusias, lagian pendaftarannya gratis. Mungkin sebagian nelayan tidak dapat menghadiri sosialisasi kemarin, sehingga kami menyurati Kepala Desa atau Camat. Kami juga sudah membuat surat edaran ke desa-desa agar segera cepat mendaftar. Karena kita akan mencetak kartu nelayan ke Provinsi Kepri. Di Anambas mesin cetak belum ada," tegasnya.

Syarat utama agar mendapat asuransi, lanjut Yuni, harus memiliki surat nelayan dari DKP. Namun, untuk Anambas masih menerima perintah dari Direktur Jenderal Tangkap meliputi asuransi jiwa dan kecelakaan kerja.

Yuni menjelaskan, untuk pembayaran premi asuransi perikanan atau asuransi nelayan kecil dan tradisional akan ditanggung Pemerintah Pusat selama 1 tahun. Sementara tahun kedua akan ditanggung nelayan itu sendiri atau bekerja sama dengan Pemerintah Daerah.

"Saat ini kami hanya memberikan asuransi sesuai arahan Dirjen Tangkap KKP kepada Nelayan Kecil dan Nelayan Tradisional. Kalau Pembudi Daya Ikan belum ada arahan dari Dirjen Budidaya. Untuk pembayaran premi akan ditanggung oleh Pemerintah Pusat selama setahun, selanjutnya akan ditanggung oleh nelayan atau Pemda dengan premi pertahun hanya Rp175.000 khusus nelayan tangkap. Ada 3 kontrak perusahaan asuransi ini, tetapi Anambas masuk ke Jasindo yang sudah kontrak dengan KKP,"terangnya.

‎Seperti diketahui, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menjelaskan, jika sudah berjalan, setiap nelayan akan mendapat besaran asuransi Rp200 juta jika mengalami kecelakaan dan mengakibatkan pada kematian. Namun, jika kecelakaan berujung pada kecacatan, asuransi akan memberikan besaran Rp100 juta.

Selain kecelakaan, Susi menjanjikan, dari skema asuransi nantinya akan ada asuransi biaya pengobatan sebesar Rp20 juta. Kemudian, untuk nelayan yang mengalami kecelakaan di luar aktivitas utamanya, maka mendapat asuransi sebesar Rp160 juta jika berujung pada kematian. Namun, jika cacat, dia mendapatkan Rp100 juta dan biaya pengobatan Rp20 juta.

Editor: Udin