Penenggelaman dengan Melubangi Lambung Kapal

Besok, Lima KIA Ditenggelamkan di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 16-08-2016 | 18:46 WIB
KIA-yang-akan-ditenggelamkan.jpg

Besok, Lima KIA Ditenggelamkan di Anambas. Hanya saja metode penegelaman KIA tersebut dengan cara melubangi lambung kapal (Sumber foto: djpsdkp.kkp.go.id)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tarempa, bekerja sama menenggelamkan enam Kapal Ikan Asing (KIA) yang tertangkap mencuri ikan di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) perairan Indonesia Bagian Barat. Keenam kapal tersebut ditenggelamkan setelah mendapat persetujuan dari pihak pengadilan.

Kepala Satuan Kerja (Satker) Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Antang, Mochammad Erwin mengatakan, penenggelaman dilakukan serentak di seluruh Indonesia dan juga bertepatan pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-71 (HUT RI 71), Rabu (17/08) besok.

"Penenggelaman dilakukan di perairan Tanjung Pedas, Tarempa. Seharusnya ada enam KIA yang akan ditenggelamkan besok, antara lain KG 1556 TS berbendera Vietnam‎, KG 93133 TS berbendera Vietnam‎, JHF 6901 T Berbendera Malaysia‎, BD 95360 TS berbendera Vietnam‎, KG 93575 TS berbendera Vietnam‎‎. Namun, BD 96149TS berbendera Vietnam sudah tenggelam duluan karena sudah bocor," katanya, Selasa (16/08/2016).

Enam kapal tersebut, lanjut Erwin, merupakan hasil tangkapan Kapal Patroli HIU Macan milik KKP tahun 2015 lalu. Namun, penenggelaman kali ini dilakukan dengan cara baru, yakni sistem ramah lingkungan, bukan menggunakan peledak.

"Sebelumnya dilakukan dengan cara peledakan, tetapi kali ini dilakukan dengan cara ramah lingkungan‎ yakni melubangi lambung kapal itu. Disamping ramah lingkungan, cara ini jauh lebih efektif dan tidak memerlukan biaya tinggi," terangnya.

Erwin menambahkan,sebelum kapal tersebut ditenggelamkan, bahan bakar kapal terlebih dahulu dikosongkan‎. "Dikhawatirkan bahan bakar mencemari laut, oleh karena itu bahan bakar harus dikosongkan," tutupnya.‎

Editor: Udin