Kacabjari Tarempa Prihatin atas Kasus Korupsi di Lingkungan Pemkab Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 15-08-2016 | 19:02 WIB
Kacabri-Muhamad-Bayanullah.jpg

Kacabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, prihatin atas situasi pejabat di Sekretariat Pemkab Anambas. Pasalnya, Anambas masih berumur 8 tahun namun sudah banyak pejabat yang tersandung hukum akibat melakukan kerugian negara.

"Sejak 2011-2016, sudah banyak pejabat yang harus diinapkan di Rutan Tanjungpinang. Saat ini ada 8 pejabat yang sudah ditahan, sementara umur Kabupaten Kepulauan Anambas ini masih 8 tahun. Kejadian ini sangat memprihatinkan‎, apalagi ke depannya kasus korupsi yang selama ini mengendap akan diungkap oleh para penyidik aparat penegak hukum," ujar Kacabjari Tarempa, Muhammad Bayanullah, Senin (15/08/2016).

‎Bayan menambahkan, pihaknya akan menuntut pejabat untuk mengakomodir keinginan dan kebutuhan masyarakat. Pihaknya juga mengharapkan pejabat agar mengubah pola pikir dalam bekerja, agar tidak memikirkan keuntungan diri sendiri.

"Masyarakat butuh pelayanan dan butuh bukti nyata. Kami akan mendampingi kinerja para pejabat ini dan memberikan penyuluhan dan pemahaman tentang hukum. Agar tidak semena-mena menggunakan jabatannya dan tidak disalahgunakan. Dan yang paling utama, pola pikir pejabat harus dirubah, jangan karena daerah keterisoliran membuat kita mengabaikan kinerja yang nantinya merugikan diri sendiri. Jangan sampai lupa diri, karena kita jauh dari Provinsi," tegasnya.

Seperti diketahui, sebanyak 8 pejabat yang sudah terungkap merugikan uang rakyat yakni Said Moh Damrie(Mantan Kadinkes)‎, Syafaruddin dan Yuri Dextarius dalam kasus pengadaan sparepart, BBM, pemeliharaan Puskesma Keliling (puskel), Zulfahmi(mantan Kadispenda) dan Radja Tjelak Nur Djalal (mantan Sekda) dalam kasus pengadaan mess pemda, Raja Isak (Mantan Kadispar) dalam kasus pengadaan master plan pariwisata, Surya Darma dan Welly Indra dalam kasus korupsi Dana Percepatan Infrastruktur Daerah.

Dan beberapa kasus yang selama ini mengendap akan diungkap, seperti kasus pengadaan sapi di Dinas Pertanian Kehutanan yang sudah ditetapkan tersangka, namun tersangkanya masih melenggang bebas. Serta beberapa kasus lainnya yang sudah dalam tahap pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) oleh penyidik Kejati Kepri maupun Polres Natuna.

Editor: Udin