Rokok Tanpa Cukai Marak Beredar di Anambas
Oleh : Alfredi Silalahi
Rabu | 03-08-2016 | 16:48 WIB
rokok_tanpa_cukai.jpg

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Penjualan rokok tanpa cukai marak di Kabupaten Kepulauan Anambas. Di samping harga murah, soal rasa juga tak kalah jauh dengan rokok yang memiliki cukai.

Salah satu warga yang ditanyai mengatakan, dirinya lebih memilih rokok ilegal tersebut karena rasa tak kalah jauh dibanding rokok yang memiliki cukai.‎ Tak dapat dipungkiri, kondisi ekonomi memaksa pria tersebut untuk beralih dari rokok yang memiliki cukai.

"Harga sangat murah. Kalau rokok yang memiliki cukai harganya melebihi Rp10 ribu, sedangkan rokok tanpa cukai ini tak sampai Rp10 ribu. Sementara rasa sama kok dengan rokok yang memiliki cukai. Sejak tahun 2015 lalu saya sudah beralih ke rokok tanpa cukai ini," ujar salah satu pria pekerja bangunan, Rabu (3/8/2016).

Sedangkan pedagang mengatakan dirinya membeli rokok tersebut dari salah satu pengusaha yang ada di Tarempa, Kecamatan Siantan.‎ Dia mengakui, para pekerja bangunan lebih menyukai rokok tersebut karena harganya yang terjangkau.

"Harganya lebih murah dibanding rokok lain. Para pekerja bangunan yang lebih menyukai rokok tanpa cukai ini. Memang tahun 2015 lalu pernah ada sosialisasi Bea Cukai,untuk melarang rokok tanpa cukai ini beredar. Tetapi hanya sosialisasi itu saja, dan distributor rokok tanpa cukai itu selalu menawarkan ke saya,karena kalau disita distributor itu yang lebih banyak," terangnya sembari meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sedangkan, Kasubsi Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Tarempa, Kabupaten Kepulauan Anambas, Juhaimi, mengatakan, pihaknya tidak ingin menangkap para penjual rokok ilegal tersebut, tapi pihaknya berencana langsung menangkap distributor.

Pihaknya juga akan berusaha untuk melakukan pendekatan kepada pedagang untuk mengetahui siapa sebenarnya distributor rokok ilegal tersebut. Dia mengakui, bocornya informasi membuat pihaknya kesulitan untuk mendapat rokok tanpa cukai tersebut.

"Tapi kita sosialisasikan dulu, lakukan pencegahan, dan langsung penyitaan. Tapi target kami hanya distributornya,kalau ini sudah dapat tentu rokok ilegal itu tidak akan‎ beredar lagi. Tapi yang utama yaitu pengawasan dari Batam maupun Tanjungpinang,memang tidak bisa dijaga semua, karena banyak juga pelabuhan tikus di sana (Batam). Lagian kalau masyarakat tahu kita beroperasi, mereka langsung menyimpan rokok tanpa cukai," terangnya.

Seperti diketahui, rokok yang beredar di masyarakat yaitu bertuliskan rokok khusus kawasan Free Trade Zone(FTZ) . Dan sesuai dengan‎ Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yakni sanksi yang dikenakan bagi pelaku, penyimpanan, pembuat atau pendistribusian akan dikenai pidana penjara paling lama lima tahun.

Namun, Bea Cukai Kabupaten Kepulauan Anambas, terkesan tutup mata atas peredaran rokok khusus kawasan FTZ tersebut.

Editor: Dodo