Kapal Patroli KKP Berhasil Ringkus Dua KIA Pencuri Ikan di Perairan Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 29-07-2016 | 18:26 WIB
KIA-yang-ditangkap-KKP-di-Tarempa.jpg

Kapten Hiu Macan Tutul 002 KKP, Muhammad Maruf dan Kasatker PSDKP Tarempa membuka hasil tangkapan nelayan asing di Desa Antang (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kapal Patroli Hiu Macan T‎utul 002 Kementrian Kelautan Dan Perikanan (KKP) berhasil meringkus dua unit kapal asing pencuri ikan dengan menggunakan alat tangkap rawai dan kursain.

Kapten Kapal Patroli H‎iu Macan Tutul 002, Muhammad Maruf mengatakan, saat melakukan patroli rutin di kawasan ZEE Kamis (28/07/2016) berkisar pukul 18.05 WIB, pihaknya melihat satu unit kapal asing, yakni KM KG92688 TS.

"Dari kejauhan kami sudah mencurigai bahwa kapal ini kapal asing dan setelah dilakukan pemeriksaan, kapal asing ini tidak memiliki dokumen. Sehingga kami bawa ke Anambas bersama 13 anak buah kapal (ABK) asal Vietnam serta alat tangkap yang digunakan rawai dan ikan berkisar 700 Kilogram," terangnya Jumat (29/07/2016).

"Ehh, ketika mau dibawa, terdeteksi satu kapal lagi yakni KM JHF ‎6225 T. Kapal ini sempat mau menghindar dan dalam hitungan 40 menit baru ketemu. Kami lakukan pengecekan, tidak memiliki dokumen juga, dan kami menemukan alat tangkap kursain, ikannya berkisar 1,3 ton. Kapal ini berbendera Malaysia, tetapi nakhodanya warga negara Thailand 1 orang dan ABK-nya 18 orang Warga Negara Kamboja," tambahnya lagi.

Adapun modus yang sering digunakan oleh kapal asing untuk mencuri ikan di perairan Indonesia, lanjut Maruf, yakni menggunakan bendera Indonesia.

"Sering juga ditemui menggunakan nama perusahaan yang ada di Indonesia dan yang lebih sering itu modus mereka bekerja pada malam hari dan menjelang matahari terbit, mereka angkat jaring dan berlayar menuju perbatasan. Tetapi kadang dari bentuk kapal, kami sudah mengenalnya bahwa itu merupakan kapal asing," ujarnya.

Maruf menerangkan, pihaknya sedang melengkapi laporan untuk melakukan pelimpahan kepada Pengawas Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP di Anambas untuk tahap penyelidikan‎. "Hari ini langsung serah terima untuk tahap penyelidikan," ujarnya.

Kepala Satuan Kerja (Satker) PSDKP KKP di Kabupaten Kepulauan Anambas, Mochammad Erwin, mengatakan kedua kapal asing tersebut dikenakan Undang-undang kelautan dan perikanan pasal 92 dan 93 tentang ‎Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP) dan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI).

"Kedua kapal ini dikenakan pasal 92 dan 93 dan dikenakan denda maksimal Rp20 miliar," ungkapnya.

Editor: Udin