Kejati Bidik Kasus Korupsi DBH Migas di Anambas Sebesar Rp500 Miliar
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 26-07-2016 | 18:18 WIB
Kantor-Kejati-Kepri.jpg

Gedung Kejati Kepri di Tanjungpinang (Foto: dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Kepulauan Riau kembali bidik kasus korupsi di lingkungan Pemkab Anambas. ‎Kali ini, penyidik Kejati bidik kasus korupsi dengan porsi sangat fantastis dari perolehan Dana Bagi Hasil (DBH) Migas, yakni mencapai Rp500 miliar yang melibatkan mantan Bupati, Tengku Muhktarudin.

‎Salah satu sumber tepercaya media ini yang berasal dari lingkup Kejati Kepri, membenarkan informasi tersebut. Bahkan pihak Kejati sudah melayangkan surat panggilan kepada Tengku Muhktarudin untuk dimintai keterangan, namun sayang yang bersangkutan tidak mengindahkan panggilan tersebut.

"Ia benar, tetapi kami masih selidiki dulu. Saya lupa DBH ini tahun berapa, antara tahun 2014 atau 2015. Kami akan terus memanggil beliau (Tengku Muhktarudin-red),karena beliau tidak hadir‎ dalam pemanggilan pertama ini," ujar sumber, Selasa (26/07/2016).

‎Sumber menambahkan, pihaknya tidak hanya memanggil mantan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas periode 2010-2015 tersebut, bahkan sudah melayangkan surat panggilan kepada Mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Radja Tjelak Nur Djalal dan Mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Zulfahmi, yang saat ini sudah diinapkan di Rutan Tanjungpinang dengan perkara kasus korupsi mess pemda dan asrama mahasiswa.

"Tidak hanya mantan Bupati yang kami panggil, mantan sekda dan mantan Kadispenda juga akan kami panggil,karena mereka mengetahui aliran dana itu. Dan untuk Plt Sekda Anambas saat ini, akan kami mintai keterangan," tambah sumber.

Sedangkan, ketika dikonfirmasi Plt Sekda Kabupaten Kepulauan Anambas, Sahtiar mengatakan dirinya belum mendapat surat undangan yang dilayangkan Kejati Kepri.

"Tidak ada, kapan surat itu dikirim? Saya masih diperjalanan dan sebentar lagi saya berangkat dari Jakarta menuju Batam," terangnya.‎

Editor: Udin