Gunakan Pasir Ilegal Bangun Kantor Bupati

BLH Anambas Kaget Ada Kontraktor Menambang Pasir di DAS
Oleh : Alfredi Silalahi
Senin | 25-07-2016 | 17:46 WIB
TAMBANG-PASIR-PULAU-LADI.jpg

Ilustrasi penambangan pasir.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Kepulauan Anambas kaget mendapat informasi kontraktor menambang pasir illegal di Daerah Aliran Sungai (DAS),Pasir Peti, Desa Antang, Kecamatan Siantan. Pasalnya kontraktor tidak berkoordinasi dengan pihak BLH, demikian juga Kepala Desa dan Kepala Dusun, yang memberikan izin penambangan pasir tersebut.

"Dimana penambangan itu, kami dari BLH sama sekali tidak tahu. Nanti lah kita tinjau ke lapangan. Karena belum ada laporan kepada kami,penambangan itu sudah jelas melanggar Perda no 11,tentang Galian C, tahunnya saya lupa dan Amdalnya juga tidak ada," ujar Zuhkrin, Kepala BLH Anambas, Senin(25/07/2016).

Sementara, Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Supratman mengatakan kontraktor tersebut sudah jelas melanggar UU pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).

"Kalau izin tidak ada, maka sudah pasti kontraktor itu melanggar aturan. Dalam UU pengelolaan DAS sudah jelas disebutkan, seratus meter dari DAS dilarang menebang kayu dan melakukan penambangan pasir. Kami juga sudah sering mengimbau masyarakat agar menjaga kelestarian DAS," terangnya.

‎Sebelumnya, pemilik lahan, Jupri warga Desa Antang, Kecamatan Siantan mengklaim bahwa kontraktor tersebut ‎telah mencuri pasir dari lahannya. Bahkan kontraktor tersebut bekerja sama dengan kepala desa dan kepada dusun untuk memuluskan niatnya,mencuri pasir.

"Saya tidak tahu kapan mereka mulai menambang, tapi saya tahunya sebelum lebaran kemarin. Kami sekeluarga langsung ke lokasi (Pasir Peti) itu‎ untuk menghentikannya. Menurut perkiraan kami,mereka mencuri pasir itu sekitar 600 meter kubik," ujarnya.

Menurut Jupri, kontraktor tersebut sudah melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Galian C dan melanggar UU Nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai(DAS).

"Mereka sudah jelas mencuri. Mereka sama sekali tidak memiliki izin, dan tidak pernah menemui saya sebagai pemilik lahan. ‎Ditambah lagi melanggar Undang-undang Galian C dan UU pengelolaan DAS. Saya tidak mau tahu, saya harus menuntut perusahaan dan saya akan melapor kepada penegak hukum," tegasnya.

Sedangkan perwakilan PT Gala Karya selaku pemenang tender pembangunan kantor Bupati, Anyu mengklaim pihaknya sudah mendapat izin dari kepala dusun dan kepala desa untuk mengambil pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut. Bahkan, dia juga mengakui telah membayar sejumlah pekerja untuk menambang pasir di DAS tersebut.

"Saya sudah dapat izin dari Kepala Dusun dan Kepala Desa. Tahu lah,kalau di sini sangat sulit mendapat pasir, kalau pasir tidak ada, kantor bupati itu tidak selesai. Saya sudah dapat izin dari Kades dan Kadus, jadi saya tidak perlu menemui pemilik lahan. Tetapi kalau pemilik lahan mau menuntut, silahkan," ujarnya.

Dia menambahkan, izin dari Kades dan Kadus tersebut sudah cukup kuat baginya. Bahkan,dia merasa tidak penting untuk mengikuti proses amdal.

"Izin dari Kades dan Kadus itu sudah cukup. Lagian di Anambas ini, mana perlu untuk mengikuti proses Amdal dan Pemerintah Daerah ini juga tidak pernah mengeluarkan izin bagi penambang pasir," tutupnya.

Editor: Dodo