Kontraktor Gunakan Pasir Ilegal Bangun Kantor Bupati Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Senin | 25-07-2016 | 08:36 WIB
pasiranambas.jpg

Tampak Anyu sedang memantau tambang pasir ilegal milik kontraktor pemenang tender pembangunan Kantor Bupati Anambas di Pasir Peti, Desa Antang, Kecamatan Siantan. (Foto: Fredy/Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Pemenang lelang proyek pembangunan Kantor Bupati Anambas, PT‎ Gala Karya, melakukan penambangan pasir secara ilegal untuk digunakan dalam pembangunan Kantor Bupati Anambas. Penambangan pasir ilegal tersebut berada di daerah aliran sungai.

Pemilik lahan, Jupri, warga Desa Antang, Kecamatan Siantan, mengatakan, kontraktor tersebut ‎telah mencuri pasir dari lahannya. Bahkan, kontraktor tersebut bekerja sama dengan kepala desa dan kepada dusun setempat untuk memuluskan kegiatannya mencuri pasir.

"Saya tidak tahu kapan mereka mulai menambang, tapi saya tahunya sebelum lebaran kemarin. Kami sekeluarga langsung ke lokasi itu‎ untuk menghentikannya. Menurut perkiraan kami, mereka mencuri pasir itu sekitar 600 meter kubik," ujarnya.

Jupri juga menuding PT‎ Gala Karya telah melanggar UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Galian C, dan melanggar UU Nomor 37 tahun 2012 tentang pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS).‎

"Mereka sudah jelas mencuri. Mereka sama sekali tidak memiliki izin dan tidak pernah menemui saya sebagai pemilik lahan. ‎Ditambah lagi, melanggar Undang-undang Galian C dan UU pengelolaan DAS. Saya tidak mau tahu, saya harus menuntut perusahaan, dan saya akan melapor kepada penegak hukum," tegasnya.

Sementara itu, perwakilan PT Gala Karya selaku pemenang tender pembangunan Kantor Bupati Anambas, Anyu, mengaku pihaknya sudah mendapat izin dari kepala dusun dan kepala desa untuk mengambil pasir di Daerah Aliran Sungai (DAS) tersebut. Bahkan, dia juga mengakui, telah membayar sejumlah pekerja untuk menambang pasir di DAS tersebut.

"Saya sudah dapat izin dari Kepala Dusun dan Kepala Desa. Tahulah, kalau di sini sangat sulit mendapat pasir. Kalau pasir tidak ada, kantor bupati itu tidak selesai. Saya sudah dapat izin dari Kades dan Kadus, jadi saya tidak perlu menemui pemilik lahan. Tetapi kalau pemilik lahan mau menuntut, silahkan," tuturnya.

Dia menambahkan, izin dari Kades dan Kadus tersebut sudah cukup kuat baginya, sehingga merasa tidak penting untuk mengikuti proses Amdal.

"Izin dari Kades dan Kadus itu sudah cukup. Lagian di Anambas ini mana perlu untuk mengikuti proses Amdal dan Pemerintah Daerah ini juga tidak pernah mengeluarkan izin bagi penambang pasir," tutupnya.

Editor: Dardani