Pemkab Anambas Ajukan 15 Ranperda ke Legislatif
Oleh : Alfredi Silalahi
Rabu | 13-07-2016 | 14:50 WIB
haris-ranperda.jpg

Penyerahan Ranperda oleh Bupati kepada Ketua DPRD Anambas.

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas mengajukan 15 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban APBD tahun anggaran 2015 dan Ranperda RPJMD 2016-2021 kepada DPRD.

 

Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris menyampaikan,15 Ranperda tersebut, terdiri dari 11 Ranperda skala prioritas dan 4 Ranperda komulatif terbu‎ka.

"Ranperda pertanggungjawaban APBD 2015 yakni laporan realisasi anggaran, saldo anggaran, neraca, perubahan ekuitas dan catatan keuangan," ujarnya, Rabu (13/7/2016).

"Ranperda RPJMD yakni dokumen rencana pembangunan daerah kurun waktu 5 tahun, dengan tahap teknokratik yang melibatkan akademisi perguruan tinggi dan tahap politik melibatkan DPRD dan telah melakukan Musrenbang," imbuhnya.

Haris berharap Ranperda tersebut menjadi prioritas utama DPRD untuk menetapkannya dengan waktu yang sangat singkat. Pasalnya, sudah lima bulan masa kepemimpinan Haris-Wan, dan Perda tersebut harus digesa secepat mungkin.

"Bupati dan Wakil Bupati terpilih, sudah lima bulan menjabat setelah dilantik bulan Februari lalu‎, dan waktu yang tersisa hanya satu bulan lagi. Untuk itu kami berharap kepada DPRD untuk segera menetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2015 dan Perda RPJMD 2016-202, sesuai dengan visi misi kami. Kalau tidak segera ditetapkan, maka Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi pemotongan anggaran," katanya.‎

Editor: Dodo