Delapan Anggota DPRD Anambas Mangkir di Paripurna RPJMD
Oleh : Alfredi Silalahi
Rabu | 13-07-2016 | 13:50 WIB
paripurna-rpjmd-anambas.jpg

Kursi anggota di ruang paripurna DPRD Anambas yang banyak kosong. (Foto: Fredi)

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Anambas dalam rangka penyampaian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Anambas tahun anggaran 2015 dan penyampaian Ranperda RPJMD 2016-2021, dilakukan dengan syarat pas-pasan.

Rapat tersebut sempat ditunda berkisar 30 menit dari waktu yang sudah ditentukan, karena anggota DPRD belum memenuhi kuorum.

Rapat Paripurna hanya dihadiri 10 anggota, dan dua unsur Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, serta 8 anggota lainnya tidak hadir.

Meski demikian, Rapat Paripurna tetap dilanjutkan karena sesuai dengan Tata Tertib DPRD nomor 126 ayat 1 tentang tata tertib, DPRD memenuhi syarat (kuorum) untuk menggelar rapat tersebut.

"Sesuai dengan jumlah tandatangan absensi,jumlah anggota sudah memenuhi syarat, untuk itu Rapat Paripurna dapat dimulai," ujar Ketua DPRD Anambas, Imran pada Rabu (13/072016) sambil mengetok palu.

‎Sementara, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris dalam pidatonya berharap DPRD segera menetapkan Perda yang telah diusulkan. Pasalnya, kurun waktu enam bulan Perda tersebut harus disahkan, sementara waktu yang tersisa tinggal satu bulan lagu.

"Bupati dan Wakil Bupati terpilih,sudah lima bulan menjabat setelah dilantikan bulan Februari lalu‎. Untuk itu kami berharap kepada DPRD untuk segera menetapkan Perda Pertanggungjawaban APBD tahun 2015 dan Perda RPJMD 2016-2021, sesuai dengan visi misi kami. Kalau tidak segera ditetapkan,maka Pemerintah Pusat akan memberikan sanksi pemotongan anggaran," katanya.

Editor: Dodo