Perda Dihapus, Pemungutan Pajak dan Retribusi di Anambas Masih Jalan Terus
Oleh : Alfredi Silalahi
Jum'at | 01-07-2016 | 16:38 WIB
zulfahmi-kadispenda-anambas.jpg

BATAMTODAY.COM, Tarempa - Pemungutan pajak dan retribusi dihentikan pasca-penghapusan Perda 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Kabupaten Kepulauan Anambas dan Perda 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Daerah oleh Kementerian Dalam Negeri.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas, Zulfahmi mengatakan sebelum perda tersebut disahkan segala pemungutan pajak dan retribusi dipending.

"Kita klarifikasi ke Pusat, kenapa perda itu dihapus, dimana yang salah atau dimana yang perlu direvisi. ‎Tetapi sebelum itu selesai, pemungutan pajak dipending dulu," terangnya Jumat(01/07/2016).

Namun, pemungutan pajak dan retribusi yang dipending tersebut belum ada pemberitahuan kepada pelaku usaha dan petugas parkir.

Salah satu pelaku usaha, mengatakan belum ada pemberitahuan dari Dispenda terkait pemungutan pajak yang dipending tersebut. Dia menduga, bila tidak ada pemberitahuan hasilnya tidak disetor ke kas daerah.

"Kalau nanti ada pemungutan berarti hasilnya tidak disetor ke kas daerah lah ya," ujarnya sambil meminta namanya tidak dipublikasikan.

Sedangkan salah satu petugas parkir perpanjangan tangan Dinas Perhubungan(Dishub) Kabupaten Kepulauan Anambas, mengatakan tidak ada perintah atasan terkait pemberhentian pemungutan retribusi parkir.

"Tidak ada pemberitahuan kepada kami,yang penting kami dapat di lapangan sorenya langsung disetorkan ke Dishub. Kami hanya pekerja," terangnya.‎

Editor: Dodo