Masyarakat Anambas Pertanyakan tidak Ditahannya Tersangka Korupsi RTND dan Zf
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 21-06-2016 | 19:16 WIB
Kejati-umumkan-tersangka-korupsi-bansos-Batam.jpg

Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri, Asari Agung Putra, didampingi Asisten Pidana Khusus Kajati Kepri N. Rahmat SH dan Kasipenkum Kajati Kepri, Wiwin SH mengumumkan 3 tersangka korupsi Bansos dan Hibah Kota Batam tahun 2011 (Foto: Charles Sitompul)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Masyarakat mengapresiasi kinerja Kejati Kepri terkait pencekalan yang dilakukan terhadap dua tersangka korupsi pengadaan mess Pemda dan asrama mahasiswa. 

Namun yang menjadi pertanyaan masyarakat, mengapa hingga saat ini Radja Tjelak Nur Djalal (mantan Sekda-red) dan Zulfahmi (Kadispenda) Kabupaten Kepulauan Anambas belum ditahan? Apakah harus menunggu tersangka selanjutnya?

"Kami masyarakat sangat mendukung kinerja para penegak hukum. Tetapi kenapa kedua tersangka itu belum ditahan? Radja Tjelak Nur Djalal masih melenggang bebas di Tanjungpinang, sedangkan ‎Zulfahmi masih dibiarkan menjabat sebagai Kadispenda," ujar sumber kepada BATAMTODAY.COM, Selasa (21/06/2016).

Dia menambahkan, terkait Zulfahmi yang masih menjabat Kadispenda tergantung kebijakan Pimpinan‎. "Masak seorang koruptor masih dibiarkan menjabat. Tentu ini bisa menyalahi aturan, karena sudah ada dalam Undang-undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka bisa diberhentikan sementara atau dinonaktifkan dari jabatannya," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau telah melakukan upaya pencekalan kepada para tersangka dua kasus korupsi pengadaan mess Pemda Anambas dan Bansos PS Batam. Hal itu dilakukan untuk merampungkan penyidikannya, hingga kasus ini bisa segera dinaikkan ke penuntutan. Juga, untuk menghindari agar para tersangka yang telah ditetapkan tidak kabur atau melarikan diri ke luar negeri.

Adapun nama-nama tersangka yang dilakukan pencekalan adalah RTND, mantan Sekertaris Daerah Anambas dan Zm, Kepala Dinas Pendapatan (Kadispenda) Kabupaten Anambas. Keduanya terjerat kasus korupsi Pengadaan mess Pemda dan asrama mahasiswa Anambas di Tanjungpinang dengan menggunakan Anggaran APBD Kabupaten Anambas sebesar Rp5,2 miliar.

Selain itu, tiga orang tersangka AHH selaku ketua PS Batam, Rustam Sinaga sebagai Sekretaris PS Batam dan Kh sebagai Bendahara PS Batam‎ yang dinilai paling bertanggungjawab atas aliran dana Bansos Batam sebesar Rp715 juta yang dikucurkan ke Persatuan Sepak Bola (PS) Batam dari dana Bansos Batam Tahun Anggaran 2011-2012 sebesar Rp66 miliar.

"Pencekalan ini, kami telah berkoordinasi kepada pihak imigrasi, agar para seluruh tersangka yang telah ditetapkan supaya tidak dapat pergi keluar negeri," ujar Asri Agung SH, Wakil Kejaksaan Tinggi Kepri saat selesai melakukan sertijab di Aula Kejari Kepri, Senin (20/6/2016).

Asri menjelaskan terkait dengan belum dilakukan penahan kepada para tersangka, pada saat ini para tim penyidik masih berkerja melengkapi seluruh alat bukti dan kalau dilakukan penahanan dapat mengganggu ritme kerja tim penyidik.

"Karena masa penahanan mempunyai batas waktu, selin itu peyidikan masih berlanjut, karena kemungkinan ada tersangka lainnya dalam kasus ini, itu dapat membuat penyidik tidak leluasa. Diketahui selama ini para tersangka koperatis dan selalu hadir saat dilakukan pemanggilan," ungkapnya.

Dia juga menegaskan, pihaknya akan tetap melakukan penahanan kepada seluruh tersangka, jika penyidikan sudah lengkap oleh penyidik. "Penahan akan kita lakukan, tinggal tunggu waktu saja," tegasnya.

Editor: Udin