Polsek Siantan Amankan Dua Tersangka Pemakai Sekaligus Pengedar Sabu
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 09-06-2016 | 19:55 WIB
Polsek-Siantan.jpg

Kanit Reskrim Polsek Siantan, Brigadir Anwar Bakara dan dua tersangka pengedar dan pemakai sabu diamankan di Mapolsek Siantan (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Polsek Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas berhasil mengamankan dua orang pemakai serta pengedar sabu dengan barang bukti kurang lebih 1,7 gram.

Keterangan yang dihimpun dari salah satu tersangka, Sus (33), mengatakan dirinya sudah lima bulan memakai sabu-sabu. "Saya beli barangnya dari Dn," ujar Ibu beranak dua itu.

Sementara, Dn (34) mengakui bahwa dirinya menyodorkan barang tersebut kepada Sus. "Saya baru delapan bulan memakai dan Sus memang beli barang dari saya," ujar pria yang berprofesi wiraswata itu.

Sementara, Kapolsek Siantan, AKP Anjar Yogota Widodo, mengatakan operasi tersebut berawal dari laporan masyarakat. Pihaknya ‎langsung bergerak menuju salah satu kos-kosan di Jalan Tanjung, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan, Kamis (09/06) sekitar pukul 01.00 WIB.

"Dari laporan yang masuk, kami langsung menindaklanjuti ke lapangan. Di sana kami menangkap Sus dengan barang bukti empat paket sabu sekitar 0,7 gram," terangnya.

‎Anjar menambahkan, setelah menangkap Sus pihaknya melakukan pengembangan ke rumah Sus di Jalan Ahmad Yani Laut, Desa Tarempa Barat, Kecamatan Siantan. Disana pihaknya berhasil menangkap Dn dengan dua paket sabu-sabu sekitar 1,2 gram yang disimpan dalam saku celana.

Operasi tersebut,lanjut Anjar, berhasil mengamankan satu unit alat hisap bong, uang tunai Rp1.280.000, tiga unit handphone dan satu buah meja.

"Kedua tersangka ini akan dikenakan pasal berlapis yakni pasal 112 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman paling ringan empat tahun dan paling berat dua belas tahun serta pasal 114 dengan ancaman hukuman paling ringan lima tahun dan paling berat dua puluh tahun kurungan penjara," tegasnya.

Editor: Udin