Danramil Letung Mengaku Masih Patroli di Hutan Jemaja
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 26-05-2016 | 20:00 WIB
pembalakan-hutan-di-anambas.jpg

Pembalakan hutan di Pulau Jemaja (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Ketika dikonfirmasi, Danramil Letung Pulau Jemaja, Kapten (Czi) I Putu Suparna, mengakui bahwa pihaknya masih melakukan patroli di hutan Pulau Jemaja terkait pembalakan liar.

"Kami masih berpatroli, cuma lagi terhambat karena hujan. Penangkapan kayu itu tidak ada," ‎terangnya Kamis(26/05/2016)

Sebelumnya, Sekretaris Dinas Pertanian dan Kehutanan (Distanhut) Kabupaten Kepulauan Anambas, Agus Supratman‎, membenarkan terkait penangkapan tersebut. Namun pihaknya belum bisa menindak-lanjuti penangkapan itu, karena hutan tersebut berada di wilayah Dinas Kehutanan Provinsi.

"Iya, informasinya seperti itu. chainsaw dan kayu sekitar 1,5 ton sudah ditahan, tetapi pelakunya tidak. Dari laporan Polhut yang di Letung, masyarakat tidak berani lagi untuk menebang kayu, aktivitas di hutan sudah kosong. Kalau tindaklanjutnya tergantung Distanhut Provinsi karena telah mengirimi surat kepada Direktur ‎Penegak Hukum Kementrian Kehutanan," terangnya.

Adapun surat tersebut, lanjut Agus, Distanhut Provinsi ‎menembuskan kepada Korem, Danlamtamal IV, Polda dan Kejaksaan Tinggi Kepri. Sehingga masing-masing petugas memainkan perannya, sebagaimana tertulis dalam Undang-undang nomor 18 Tahun 2013 tentang tindakan pencegahan kerusakan hutan.

"Kami di sini sebagai pengawas saja. Karena sesuai dengan Undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang kewenangan pemerintah daerah dan perbaikan Undang-undang nomor 32‎, diambil alih Provinsi,termasuk SDM, Dinas Perikanan dan Distanhut. Jadi tim ilegal loging terpadu dibentuk oleh Provinsi," tegasnya.

Agus mengakui, pihaknya banyak menerima keluhan dari masyarakat, karena tidak bisa menebang kayu. Masyarakat juga belum mengetahui tentang hutan lindung yang berada di Anambas. Untuk itu pihaknya berharap Pemerintah untuk segara membuat Peraturan Daerah (Perda) tentang pemanfaatan dan pemberdayaan kawasan hutan, serta verifikasi areal hutan.

"Masyarakat boleh saja menebang kayu,‎ asal menuruti aturan dan sesuai dengan kebutuhan, jangan sampai berlebihan. Masyarakat di sini juga belum tahu perbedaan hutan dan kebun. Masyarakat sini tahunya,itu tanah nenek moyang mereka, sehingga mereka tetap mengatakan itu kebun. Tetapi bagi kita itu, kayunya tetap kayu hutan tidak kayu kebun," tegasnya.

Editor: Udin