Bupati Anambas Hati-hati Ambil Keputusan Soal Hutan
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 03-05-2016 | 08:00 WIB
abdul-haris.jpg

Bupati Anambas Abdul Haris. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris mengambil sikap hati-hati atas keluhan masyarakat Jemaja Timur atas kehadirn PT. Kartika Jemaja Jaya (KJJ). Meski aktivitas perusahaan ini telah dihentikan oleh Pemkab Anambas, karena diduga telah merusak tali persaudaraan masyarakat Jemaja, khususnya.

 

Sikap hati-hati itu dipilih Abdul Haris mengingat telah banyak Kepala Daerah yang harus berurusan dengan hukum,akibat bermasalah dengan hutan.

"Kalau saya pribadi yang ditanya, saya mengatakan PT. KJJ tidak layak untuk ‎beroperasi, apalagi merusak hutan kita. Tetapi untuk membuat kebijakan itu, saya harus rapatkan dulu dengan staff saya dan SKPD terkait, dan saya harus berhati-hati untuk membuat kebijakan, karena semua ada mekanismenya," tutur Bupati Anambas Abdul Haris.

Ditambahkannya, saat menjabat sebagai Waki Bupati periode 2010-2015 bersama dengan Tengku Mukhtarudin, dirinya tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan PT. KJJ tersebut. Sepenuhna diputuskan oleh Tengku Mukhtarudin.

"Itu kan tandatangan bupati dulu,sementara saya tidak pernah dilibatkan. Tetapi bagaimana pun, ini resiko kepala daerah sekarang, harus menanggung permasalahan yang terjadi di masa lampau," tegasnya.

Sementara itu, Ketua Forum Komunikasi Pembangunan Jemaja Timur, Amir Fikri mengatakan, pihaknya siap membantu pemerintah baik pada tingkat kabupaten maupun pusat untuk memperjelas layak atau tidaknya PT. KJJ beroperasi. Amir juga menyinggung, lokasi pembibitan yang disewa oleh perusahaan seluas empat hektare tersebut, berada di luar kawasan 3.605 hektare yang dilepaskan oleh Menteri Kehutanan Zulkifli Hasan pada tahun 2011 lalu.

"Kami akan giring sampai ke pusat, agar masalah ini terjawab. ‎Bahkan, berkas mereka sudah masuk kepada Bupati. Kalau menurut kajian hukum melanggar aturan, kami bisa terima, yang penting ada kejelasan dan masyarakat juga mengetahuinya. Sampai saat ini, perusahaan belum sedikit pun menggunakan area kawasan yang dilepaskan oleh Zulkifli Hasan pada tahun 2011 lalu," tuturnya.

Menurut Amir, peraturan lahan pembibitan seluas 1,7 hektare tersebut telah menjelaskan, bahwa lokasi 4 hektare tidak boleh masuk ke lahan 3.605 hektar. Perusahaan juga telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tanpa melanggar aturan yang ada. Dia berharap pemerintah dapat mengeluarkan amdal perusahaan tersebut.

"Sosialisasi IUP juga sudah kita lakukan terhadap masyarakat,pada tahun 2007 lalu. Nah, kita berharap pemerintah dapat mengeluarkan amdal itu,agar ada kejelasan," terangnya.

Editor: Dardani