Pilih Kasih Rekomendasi bagi PNS Pindah dari Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Sabtu | 30-04-2016 | 09:27 WIB
pns29.jpg

Para PNS. (Foto: Ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Belum adanya rekomendasi dari Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, pegawai yang mengajukan pindah terpaksa ditunda. Sampai saat ini, sudah ada 12 pegawai Pemkab Anambas yang mengajukan pindah.

 

Kepala Bidang Mutasi Pegawai,Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Kepulauan Anambas, Safari mengatakan, PNS yang mengajukan pindah harus ditunda, karena belum adanya surat rekomendasi dari Bupati. Bahkan rekomendasi pindah tidak akan dikeluarkan bagi pegawai yang menempati posisi tenaga teknis.

"Saat ini ada 12 orang yang mengajukan pindah. Namun sesuai arahan pimpinan, rekomendasi pindah belum bisa diproses. Bagi PNS yang akan pindah tentunya harus mendapat tempat tujuan pindah dan ada rekomendasi pindah dari daerah asal. Ada juga pegawai yang mengantar berkas ke sini untuk minta pindah. Namun saya sampaikan sampai saat ini belum ada rekoemndasi pindah,sehingga berkas mereka saya suruh bawa pulang aja,ketimbang disini nanti hilang," katanya Jumat (29/04/2016).

Sementara itu, sesuai data yang dihimpun, walaupun belum ada rekomendasi pindah, tetapi masih ada saja oknum pegawai yang berhasil pindah dari Pemkab Anambas. Bahkan, pindahnya pegawai tersebut,belum sampai mengabdi lima tahun di Anambas. Padahal Pemkab Anambas pernah menyampaikan, jika rekrutan Anambas minimal mengabdi lima tahun, baru boleh mengajukan pindah.

"Siapa bilang tak boleh pindah sekarang, buktinya ada itu, coba aja cek. Apalagi yang pindah ini baru mengabdi di sini belum ada lima tahun. Padahal sebelum bertugas di sini setiap pegawai rekrutan Anambas wajib menandatangani perjanjian di atas materai 6000. Namun faktanya itu hanya di atas kertas, buktinya sudah banyak pegawai yang pindah belum lima tahun bertugas disini. Kalau boleh jangan pilih bulu lah, kalau memang bisa kenapa orang lain tak bisa," ujar salah satu pegawai yang enggan namanya disebutkan.

Sesuai dengan data dari BKD pada masa kepemimpinan Tengku Muktharudin berkahir sudah ada 111 PNS yang mengajukan pindah pada tahun 2015. Dari 111 orang tersebut, 35 diantaranya sudah mengantongi Surat Keputusan (SK), sementara 76 sisanya tengah dalam proses. Mereka yang mengajukan pindah ini, terdiri dari eselon IV, eselon III, hingga ke staff.

Editor: Dardani