Masyarakat Berharap KPK Usut Proyek Multiyear di Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Rabu | 27-04-2016 | 09:02 WIB
Kantor_Dinas_Pekerjaan_Umum_Kabupaten_Kepulauan_Anambas,__Jalan_Batu_Tambun_kelurahan_Tarempa_Kecamatan_Siantan.JPG

Kantor Dinas Pekerjaan Umum Anambas. (Foto: Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membidik para koruptor di Anambas. Pasalnya, ada 11 paket multiyears di tahun 2014 hingga 2015 yang telah menelan dana APBD sebesar Rp319 miliar. Bahkan ada sejumlah paket proyek yang terhutang, dibayarkan pada awal tahun 2016 lalu. Inilah yang mengakibatkan keuangan Pemkab Anambas goyang.

 

 

 

Seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kepulauan Anambas, Asmirwan mengatakan, masuknya KPK ke Anambas sudah menjadi rahasia umum di masyarakat, dan itu sangat ditunggu-tunggu. Diantara proyek yang menjadi sorotan adalah Water Front City serta beberapa proyek lainnya.

"Ini menjadi pelajaran buat kita, khususnya bagi Pemerintah Anambas saat ini. Harus berhati-hati membuat kebijakan, dan harus hati-hati menggunakan uang rakyat. Kalau KPK turun, mereka pasti sudah mencium adanya dugaan korupsi. Sebagai warga negara yang baik, kita harus taat dengan hukum. Silahkan saja turun untuk menyelidiki kebenarannya," katanya, Selasa(26/4/2016).

Asmirwan menambahkan, pihaknya merasa kecewa karena banyaknya pejabat Anambas yang bermasalah dengan hukum. Bahkan ada yang harus tidur di balik jeruji besi. Sementara, baru-baru ini juga telah mencuat kasus mess Pemda.

"Sangat kita sayangkan, sejak tahun 2010 lalu, sudah banyak pejabat Anambas yang bermasalah dengan hukum. Untuk itu, kita harapkan Bupati dan Wakil Bupati, dapat membuat kebijakan, agar staf dan jajarannya dapat bekerja dengan baik, tanpa merugikan daerah, dan juga merugikan dirinya sendiri," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Haris serta pasangannya Wan Zuhendra tidak banyak berkomentar terkait hal tersebut.

"Negara kita adalah negara hukum, sebagai warga negara yang baik, kita harus taat dengan hukum," ujar Abdul Haris.

Editor: Dardani