Samsat Anambas Dinilai Kurang Berperan bagi Masyarakat
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 07-04-2016 | 19:15 WIB
Samsat_Tarempa.JPG
Keberadaan Samsat Anambas kurang berperan bagi masyarakat (Foto : Fredy Silalahi)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 20 tahun 2016 tentang penghapusan sangki administrasi bea balik nama kendaraan bermotor di seluruh Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Samsat Tarempa yang berada di Kecamatan Siantan, Kabupaten Kepulauan Anambas, juga ikut memberlakukan peraturan tersebut.


Unit Pelaksana Teknis Samsat Tarempa, Armunizar mengatakan, peraturan bebas sangki tersebut hanya berlaku selama dua bulan, terhitung mulai 18 Maret hingga 17 Mei mendatang.

"Misalnya pemilik motor sudah mengalami kematian pajak. Pembayarannya tidak kena denda dengan syarat Surat Tanda Nomor Kendaraan(STNK) masih berlaku. Kalau sudah lewat itu tidak bisa," katanya, Kamis (07/04/2016).

Armunizar menambahkan, pihaknya hanya bertugas untuk pembayaran pajak, namun tidak bisa membantu pengendara motor melayani balik nama.

"Tugas kita masih terbatas, hanya pembayaran pajak. Kalau untuk balik nama kita belum bisa. Pengurusan balik nama itu harus ke Samsat dari mana kendaraan itu berasal. Begitu juga untuk perpanjang masa berlaku STNK," terangnya.

Sementara itu, masyarakat Anambas masih belum merasa terbantu, walaupun ada peraturan penghapusan denda tersebut. Wawan, salah satu warga Tarempa, mengatakan, pihaknya tetap merasa kesulitan, sebab untuk mengurus masa berlaku STNK, kendaraannya harus ke Tanjungpinang.

"Samsat di sini belum berpengaruh sangat. Karena mereka hanya melayani pembayaran pajak. Kalau untuk STNK harus ke Tanjungpinang. Sementara biaya ke Tanjungpinang sudah berapa, mending dibiarin saja mati STNK ini," tandasnya.

Editor: Udin