Pelajar Anambas yang Keluyuran Malam Bakal Ditangkap Satpol PP
Oleh : Alfredi Silalahi
Kamis | 07-04-2016 | 16:56 WIB
jam_9_malam.png

BATAMTODAY.COM - Untuk meningkatkan kedisiplinan para siswa/i SMP dan SMA sederajat Kabupaten Kepulauan Anambas, sekolah dan Satpol PP saling bekerja sama untuk melakukan pembinaan, dengan memberlakukan jam malam bagi pelajar.

Kepala SMA Negeri 1 Siantan Kabupaten Kepulauan Anambas, Edi Lendra mengatakan, pihaknya fokus untuk memperhatikan pelajar yang keluyuran pada malam hari. Hal ini pun disebutkannya untuk meningkatkan kedisiplinan para pelajar.

"Kita akan fokus untuk melakukan ini,agar pelajar yang berkeluyuran itu jera. Setiap siswa yang keluyuran di atas pukul 21.00 WIB, Satpol PP akan menangkapnya dan melalui sekolah akan dilayangkan surat kepada orang tua maupun wali mereka," katanya, Kamis (7/4/2016).

Edi menambahkan, surat teguran tersebut adalah bentuk perhatian agar orangtua maupun wali pelajar memperhatikan anaknya. Pihaknya berharap agar kedisiplinan anak itu dimulai dari orang tua, sehingga pihak sekolah tinggal mengembangkannya.

"Awalnya itu dari orang tua,sehingga kami tinggal mengembangkannya. Kalau dia disiplin, pasti untuk masa depannya, bahkan bisa menjadi modal kehidupan baginya. Nah, dengan itu kita tidak sungkan
untuk memberi surat teguran kepada orang tua mereka, sehingga mereka juga ikut memperhatikan jam malam ini," terangnya.

Edi menegaskan pihaknya memberlakukan jam malam tersebut, untuk menghilangkan penyakit-penyakit remaja masa kini yang telah tersebar luas.

"Kita berusaha untuk mengurangi penyakit remaja yang masa kini, baik itu HIV/AIDS, narkoba, alkohol serta mengurangi pelajar yang hamil di luar nikah," tegasnya.

Sementara, Pelaksana tugas(Plt) Kasatpol PP Kabupaten Kepulauan Anambas, Hamka Lubis membenarkan hal tersebut. Pihaknya bekerja sama untuk menghilangkan penyakit remaja masa kini, dan pemberlakuan jam malam tersebut telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup). Walaupun kadang masih ada saja pelajar yang ketangkap pada operasi tersebut.

"Kita menegakkan perintah daerah, sesuai dengan Perbub tahun 2011, tentang pelajar yang berkeluyuran di atas jam 21.00 WIB. Kadang memang masih ada saja pelajar yang nekat dan benar-benar bandel. Nah yang seperti ini langsung kita tindak, dan kita tahan dulu di pos, sampai orang tuanya datang menjemput," ujarnya.

Editor: Dodo