Masyarakat Menanti Keterbukaan Pejabat Pemkab Anambas
Oleh : Fredy Silalahi
Kamis | 17-03-2016 | 21:44 WIB
LHKPN.jpg
Ilustrasi LHKPN (foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Aparatur Sipil Negara (ASN) telah melakukan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Menariknya, sebagian pejabat telah menempelkan hasil pemeriksaannya, namun ada juga yang tidak berani. Sehingga tanggapan dari berbagai kalanganpun bermunculan.

Wakil Sekretaris DPD II Partai Golkar Anambas, Indra Syahputra mengatakan, laporan yang disampaikan oleh para pejabat Anambas ini terkesan tertutup.

Akibat tertutup ini, masyarakat merasa curiga, bila tidak berani menempelkan hasil laporan di papan informasi yang ada di kantor SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) masing masing. Ia pun mengusulkan agar laporan yang ditembuskan, hingga ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, agar  dipublikasikan secara menyeluruh, sehingga diketahui oleh masyarakat.

"Ini kesannya tertutup. Memang kalau diperhatikan, ada beberapa SKPD yang menempelkan LHKPNnya di papan informasi yang ada dikantornya. Saya melihat ini hanya formalitas saja, karena tidak merata," katanya Kamis (17/03/2016).

Indra menjelaskan, dengan dipublikasikannya LHKPN secara menyeluruh, akan mendukung transparansi dan keterbukaan informasi publik. Keterbukaan informasi tersebut akan menepis isu negatif mengenai pejabat Pemkab Anambas.

"Saya melihat hal ini sebagai bentuk transparansi. Lagi pula, kalau memang benar kenapa harus takut. Bupati dan Wakil Bupatipun sebelumnya berkomitmen terkait transpransi, baik itu anggaran di masa kepemimpinan beliau," jelasnya.

Dibagian lain, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) melalui Kepala Bidang Komunikasi dan Informasi, Richart mengatakan, pihaknya memang mewacanakan untuk mempublikasikan hal-hal tersebut melalui website resmi Pemkab Anambas.

"Dari Diskominfo memang mengarah kesana. Ini memang masuk dalam program kerja kami. Saat ini kami mempersiapkan sarana dan prasarananya. Nanti ditampilkan semua," terangnya.

Hanya saja, ia tidak mengelak ketika disinggung mengenai kendala yang dihadapi untuk merealisasikan hal ini. Salah satunya minimnya data untuk ditampilkan terkait LHKPN tersebut.

Menurutnya, penyerahan LHKPN wajib dilakukan bagi para penyelenggara Negara yang ada dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Anambas setiap tahunnya. Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas tentang wajib LHKPN No 136 Tahun 2014 tentang penetapan penyelenggaraan Negara.

Penyelenggara yang dimaksud mulai dari Bupati, Pejabat Eselon II, pejabat struktural Eselon III, Pejabat struktural Eselon IV, PNS selaku PPTK, Bendahara, hingga ke Kepala Desa.

Terdapat mekanisme yang harus dipenuhi dalam melaporkan harta kekayaan itu. Mulai dari berkas yang diisi oleh penyelenggara Negara yang bersangkutanpun, nantinya akan dikirim ke KPK untuk dilakukan verifikasi. Berkas yang dirasa kurang lengkap, nantinya akan dikembalikan oleh KPK untuk dilengkapi.

Sementara, berkas yang telah diterima dan dinyatakan tidak ada masalah, selanjutnya wajib ditempelkan di masing-masing kantor tiap SKPD selama 30 hari. Hal ini dilakukan agar publik dapat mengetahui dan melihat langsung laporan harta kekayaan penyelenggara negara tersebut.

Editor : Udin