Kejati Kepri Tingkatkan Status Kasus Mess dan Asrama Mahasiswa Anambas ke Penyidikan
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 15-03-2016 | 18:49 WIB
Kantor-Kejaksaan-Tinggi-Kepri.jpg
Kejati Kepri (Foto : ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kasus korupsi pengadaan mess Pemkab Anambas dan asrama mahasiswa yang ada di Tanjungpinang telah terkuak dan memasuki babak baru. Kini, Kejati Kepri telah meningkatkan status penyelidikan ke penyidikan dalam kasus yang menelan dana APBD Anambas senilai Rp5,2 miliar tersebut.


Kepala Kejaksaan Tinggi Kepri, Andar Perdana Widiastoko SH MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum), Wiwin Iskandar SH mengatakan, proses penyelidikan dua perkara dugaan kasus korupsi tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

"Kita baru menaikkan status penanganan dua perkara dugaan kasus korupsi tersebut ke tahap penyidikan," kata Wiwin saat dikonfimasi, Selasa (15/03/2016)

Wiwin juga belum bisa menjelaskan tentang rincian proses penanganan dua perkara korupsi, yang baru ditangani oleh pihak Kejati Kepri tahun 2016 itu. Bahkan sejauh ini ia juga belum menyebutkan siapa para tersangka dalam kasus tersebut.

Menanggapi Hal itu, Edy salah seorang masyarakat Anambas mengatakan, apa yang terjadi saat ini merupakan titik balik dari lima tahun yang lalu, dan merupakan efek dari apa yang telah dilaksanakan.

"Siapa yang menuai angin pasti akan menuai badai. Itulah yang terjadi saat ini," kata Edy.

Hal ini ungkap pria beranak dua itu, merupakan pelajaran berharga bagi Pemerintah Anambas kedepannya, agar jangan sampai jatuh ke lubang yang sama.

"Ini pelajaran jangan sampai terulang lagi, berkerjalah denga ikhlas,"tegasnya.

Editor: Udin