Terkait Pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa di Tanjungpinang

Sejumlah Pejabat Anambas Dipanggil Penyidik Kejati
Oleh : Fredy Silalahi
Selasa | 08-03-2016 | 19:42 WIB
IMG_20160216_153317.jpg
Kejaksaan Tinggi Kepri (foto :dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Sejumlah pejabat Anambas kembali dipanggil penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri, terkait pengadaan Mess Pemda dan Asrama Mahasiswa yang berlokasi di Tanjungpinang.

Sejumlah pejabat tersebut diantaranya RD, RT, AA dan Z dan diketahui telah memenuhi pemanggilan penyidik Kejati. Namun, pengadaan Mess Pemda setelah pemekaran Kabupaten Kepulauan Anambas tersebut, belum diketahui secara pasti jumlah nominalnya.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Anambas, Zulfahmi membenarkan pemanggilan dirinya oleh penyidik Kejati dan telah memenuhi pemanggilan tersebut.

"Pemanggilan itu minggu yang lalu. Prosesnya tiga jam, prinsipnya kooperatif saja dan harus taat pada hukum," katanya, Selasa (08/03/2016).

Hanya saja, mantan Kepala Bagian Umum Setdakab Anambas itu, enggan berkomentar banyak mengenai materi yang ditanyakan penyidik kepadanya. Namun ia mengatakan, sebelumnya sudah pernah dimintai keterangan terkait hal yang sama.

"Saya rasa tidak ada masalah, karena sebelumnya sudah pernah diperiksa. Tapi saya kurang ingat tahun pemanggilan kemarin," jelasnya.

Sementara itu, sumber di Kejaksaan Tinggi Kepri menjelaskan, penyidik telah menambah daftar penyelewengan dan tindak pidana korupsi di Anambas melalui pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket).

Beberapa kasus yang berhasil diungkap oleh Korps Adhyaksa itu menurut sumber diantaranya, korupsi pada pengadaan hewan ternak, pembangunan dermaga Desa Sunggak, pengadaan Alat Kesehatan (Alkes), Dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (DPPID), dan Masterplan Pariwisata.

Menanggapi hal itu, Bupati Kabupaten Kepulauan Anambas, Abdul Harris tetap berkomitmen untuk memberantas tindak pidana korupsi. Bahkan ia mendukung langkah tegas yang dilakukan pihak Kejaksaan, agar oknum pegawai dilingkup Pemkab Anambas yang terlibat, mendapat efek jera.

"Kita tidak pandang siapa saja yang terlibat. Kita tidak akan memberi bantuan apapun pada mereka. Oleh karena itu, penting untuk melakukan pengawasan dan bimbingan. Paling tidak, lakukan pekerjaan sesuai dengan aturan dan Undang-Undang yang berlaku," tegasnya.

Haris menjelaskan, pegawai yang terkait dengan kasus korupsi, jabatannya tidak bisa langsung dicopot, karena ada mekanisme dan tahapan yang harus dilalui untuk hal tersebut.

"Kalau dicopot pasti ada mekanismenya, kita tidak bisa menduga-duga. Oleh karena itu, pengawasan dan mengawal benda ini yang penting. Paling tidak, amanah yang diberikan kepada mereka, agar lebih bertanggung jawab untuk menggunakan uang rakyat," tegasnya.

Editor : Udin