PAW Anggota DPRD Anambas, Tunggu SK Gubernur Kepri
Oleh : Fredy Silalahi
Jum'at | 04-03-2016 | 19:49 WIB
PAW.jpg
Ilustrasi PAW anggota DPRD Anambas (foto: ist)

BATAMTODAY.COM, Anambas - Kondisi kesehatan tidak membaik, salah satu anggota Komisi I DPRD Anambas, Amri, dipertanyakan kinerjanya. Bahkan, hal itu juga yang membuat sejumlah pihak mengajukan usulan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap anggota dewan tersebut.

Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas, H Dhanun, mengatakan, pihaknya telah memanggil Amri, yang saat ini berada di Komisi I DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas.

Pemanggilan anggota dewan tersebut merupakan tindak lanjut dari LSM Gebrak, LSM Tawas dan OKP Pemuda Muhammadiyah kepada BK DPRD beberapa waktu lalu. Mengingat kinerja anggota dewan tersebut tidak maksimal karena faktor kesehatannya.

"Kita telah bergerak menindak-lanjuti surat yang disampaikan oleh LSM dan OKP. Amri telah kita panggil karena masyarakat mempertanyakan kinerja anggota dewan tersebut," katanya, Jum'at (04/03/2016)

Proses Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Anambas ini katanya lagi, saat ini masih berada ditangan Gubernur Kepri, HM Sani.

Surat pengantar sudah disampaikan, namun karena belum turunnya Surat Keputusan (SK) Gubernur, maka anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang itu belum bisa diganti.

Sementara itu, salah satu Komisoner KPU Kabupaten Kepulauan Anambas, Jufri Budi mengatakan, surat pengantar dari KPU sudah diberikan kepada Sekretariat DPRD Anambas.

"Beberapa waktu lalu kita sudah memberikan surat pengantar dari KPU. Dalam surat itu, mereka meminta nama pengganti sesuai dengan perolehan suara terbanyak setelah Amri. Kita sudah sampaikan penggantinya, sesuai dengan suara terbanyak adalah Firman Edy," kata Jufri

Lebih jauh Jufri menambahkan, sesuai dengan mekanisme, KPU hanya memberikan sesuai dengan hasil perolehan suara terbanyak setelah Amri. Namun keputusan tetap berada di partai yang bersangkutan.

Bahkan surat tersebut sudah sampai ditangan Gubernur Kepri. Setelah Surat Keputusan keluar katanya lagi, barulah dilakukan pelantikan.

"Memang harus melalui mekanisme yang berlaku. KPU sebagai penyelanggara hanya memberikan surat pengantar ke sekretariat DPRD. Nanti jika surat sudah keluar dari Gubernur, biasanya DPRD akan melakukan sidang paripurna untuk pelantikan PAW," jelasnya.

Editor: Udin